Soal Amendemen, Ketua MPR Jamin Presiden Tetap Dipilih Rakyat

CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2019 15:02 WIB
Jokowi meminta MPR menampung aspirasi masyarakat, tokoh dan akademisi terkait rencana amendemen UUD 1945, mengingat mengubah konstitusi perlu kajian mendalam.
Presiden Jokowi saat menerima kunjungan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta MPR menampung aspirasi masyarakat, para tokoh, dan akademisi dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, menurut Jokowi, perlu dilakukan kajian mendalam untuk mengubah konstitusi negara tersebut.

"Yang penting usulan-usulan harus ditampung, masukan ditampung sehingga bisa dirumuskan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10).

Jokowi mengatakan agar masyarakat memberi kesempatan kepada MPR untuk bekerja melakukan kajian, sekaligus menyerap aspirasi dari rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan usulan amendemen UUD 1945 tak menjadi bola liar. Pria yang karib disapa Bamsoet itu mengaku akan berkonsultasi dengan Jokowi perihal rencana amendemen ini.

"Kami akan cermat betul menampung aspirasi sebagaimana disampaikan bapak presiden, di tengah-tengah masyarakat," kata Bamsoet.

[Gambas:Video CNN]
Bamsoet pun menegaskan bahwa amendemen kali ini tak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Politikus Partai Golkar itu menyatakan presiden akan tetap dipilih oleh rakyat dan tak menjadi mandataris MPR.

"Persiden tetap dipilih rakyat, presiden bukan lagi mandataris negara, presiden tidak bertanggung jawab pada MPR, itu tetap," ujarnya.

Diketahui, MPR periode 2014-2019 sudah merekomendasikan poin-poin dalam amendemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode 2019-2024. Salah satu poin rekomendasi terbatas itu adalah menghidupkan pokok-pokok haluan negara atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Selain membangkitkan GBHN, amendemen terbatas itu juga akan mengembalikan fungsi kewenangan bagi MPR. Salah satu kewenangan itu di antaranya MPR mampu membuat dan menetapkan GBHN.

Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN memang telah dicabut usai amendemen atau perubahan UUD 1945.

Sejauh ini, ada berbagai usulan dari sejumlah fraksi. Misalnya NasDem yang berharap proses amendemen UUD 1945 juga membahas tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER