"Yang penting usulan-usulan harus ditampung, masukan ditampung sehingga bisa dirumuskan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan cermat betul menampung aspirasi sebagaimana disampaikan bapak presiden, di tengah-tengah masyarakat," kata Bamsoet.
Bamsoet pun menegaskan bahwa amendemen kali ini tak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Politikus Partai Golkar itu menyatakan presiden akan tetap dipilih oleh rakyat dan tak menjadi mandataris MPR.
"Persiden tetap dipilih rakyat, presiden bukan lagi mandataris negara, presiden tidak bertanggung jawab pada MPR, itu tetap," ujarnya.
Selain membangkitkan GBHN, amendemen terbatas itu juga akan mengembalikan fungsi kewenangan bagi MPR. Salah satu kewenangan itu di antaranya MPR mampu membuat dan menetapkan GBHN.
Kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN memang telah dicabut usai amendemen atau perubahan UUD 1945.
Sejauh ini, ada berbagai usulan dari sejumlah fraksi. Misalnya NasDem yang berharap proses amendemen UUD 1945 juga membahas tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. (fra/osc)