Efek Rumah Kaca dan Dukungan Terhadap KPK

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 04:15 WIB
ERK menjadi salah satu musisi yang memberikan dukungan terhadap KPK. Terutama saat ini ketika KPK menjadi polemik karena Undang-Undang KPK hasil revisi.
Penampilan grup musik Efek Rumah Kaca dalam Cicak vs Buaya 4.0 Solidaritas Selamatkan KPK melakukan aksi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019(CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Grup band Efek Rumah Kaca menjadi salah satu musisi yang kerap kali memberikan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah menjadi polemik karena Undang-Undang KPK hasil revisi.

Dukungan ERK pun terlihat dari Kios Ojo Keos yang merupakan sebuah kafe hasil inisiasi band tersebut. Setiap KPK menunjukkan aksinya dengan menetapkan tersangka, atau melakukan Operasi Tangkap Tangan, kafe ini akan menggratiskan sejumlah es kopi andalan dari kafe tersebut.

"Kinerja KPK yang kami apresiasi, jadi nanti orang bisa datang ke kios ojo keos, ada poster untuk orang bisa nebus (kopinya) dengan passwordnya," kata personil ERK, Airil Nur Abadiansyah kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/10).

Hal itu menurutnya dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada komisi antirasuah yang dinilai sedang dalam upaya dilemahkan. Airil berpandangan bahwa pengesahan UU KPK hasil revisi adalah bentuk pelemahan terhadap institusi terkait. Menurutnya, langkah dan gerakan dari KPK dapat dibatasi dengan adanya UU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah maraknya aksi OTT yang dilakukan oleh KPK belakangan ini, hal yang biasa terjadi. Sehingga Airil menilai kinerja KPK dapat terhambat apabila UU tersebut dijalankan nantinya.

"Masalahnya adalah, dengan adanya revisi UU ini, apakah KPK akan terus seperti itu kinerjanya. Karena ada banyak sekali yang bisa jadi menghambat kinerjanya," jelasnya.

Pihaknya pun berharap agar Presiden dapat menerbitkan Perppu untuk 'menenangkan' situasi di tengah upaya pelemahan KPK. Meskipun tinggal menghitung hari UU tersebut dijalankan, namun pihak istana belum mengeluarkan sinyal penerbitan perppu.

"Tapi kalau memang dijalankan UU nya dan mulai berlaku, kayaknya KPK lembaga paling independen di Indonesia benar-benar di makamkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17 September lalu. Dan jika hingga hari ini presiden tidak menerbitkan Perppu KPK tersebut, UU KPK yang baru akan lolos untuk diterapkan mulai besok. (mjo/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER