Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah ihwal kewenangan KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Dengan UU yang baru ini aktivitas OTT tidak ada lagi. Saya yakin akan berkembang subur lagi korupsi di negeri ini," kata pengamat hukum tata negara Juanda dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi saat ini Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo juga sempat menyindir Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo terkait hal ini.
Dalam acara Peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Jakarta, Selasa (15/10), Agus mengingatkan Tjahjo bahwa bila 17 Oktober Perppu KPK belum keluar, maka akan berdampak pada jajaran komisioner baru KPK.
Menurutnya, KPK terancam tak bisa lagi melakukan OTT karena pimpinan KPK berdasarkan UU KPK yang baru, tak lagi berstatus sebagai penyidik, penuntut.
Kekhawatiran Agus memang beralasan. Sebab dalam UU KPK hasil revisi, tak ada lagi ketentuan pasal yang menyatakan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Dalam UU KPK yang lama, status itu ditegaskan Pasal 21 ayat (4).
Kemudian, UU KPK hasil revisi juga tidak menerangkan status Dewan Pengawas.
Dalam UU KPK hasil revisi Dewan Pengawas disebut bertugas memberikan izin atau tidak terhadap praktik penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Hal itu diatur dalam Pasal 37B Ayat (1b). Namun tidak disebutkan status Dewan Pengawas. Padahal, tugas-tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh aparat hukum.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Kata dia, KPK berdasarkan UU baru tetap punya kewenangan melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, serta melakukan penyadapan. Operasi tangkap tangan, lanjut Masinton, bisa dilakukan berbekal hasil penyadapan.
"Agus tidak paham, OTT tetap diselenggarakan, karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
"Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT karena KPK berdasarkan bekal penyadapan," imbuh Masinton.
"Penyadapan masih bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan melalui Dewan Pengawas, kalau Dewan Pengawas belum terbentuk maka melalui izin komisioner," kata Masinton.
Ketua KPK Agus Rahardjo khawatir KPK tak bisa lagi melakukan OTT berdasarkan UU KPK hasil revisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
[Gambas:Video CNN]
OTT sendiri telah menjadi salah satu instrumen andalan KPK dalam memberantas korupsi. Memang, kontribusi OTT dalam kerja menangani skandal korupsi terbilang kecil.
Namun KPK juga tetap menekankan pentingnya OTT selain aspek pencegahan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, 4 September lalu usai melakukan tiga operasi tangkap tangan dalam kurun dua hari terhitung 2 hingga 3 September 2019.
"Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya pencegahan korupsi," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan.
(wis)
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ketua KPK Agus Rahardjo khawatir KPK tak bisa lagi melakukan OTT berdasarkan UU KPK hasil revisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)