Barang bukti yang disita dari komplotan tersebut yakni 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress (paket gelondongan) berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, serta 5.668 koli sepatu berbagai merek.
"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp4,9 miliar hampir Rp5 miliar," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian meringkus enam tersangka yakni PL dan H yang telah beroperasi selama delapan tahun, lalu AD yang beroperasi selama dua tahun, EK yang telah beroperasi selama lima tahun, NS yang beroperasi selama tujuh tahun, serta TKD yang telah beroperasi selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)