Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo mengklaim tak bisa melarang atau menghentikan pembelian bus Transjakarta merek
Zhong Tong.
Menurut dia, pengadaan bus itu dilakukan oleh operator. Oleh karena, operator yang memiliki hak untuk memilih bus yang akan dibeli.
"Kita enggak boleh melarang. Karena begitu pengadaan bus oleh operator, operator bisa memilih," kata Syafrin kepada
CNNIndonesia.com saat dihuhungi ,Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syafrin menjelaskan pihaknya memiliki tugas mengawasi, mengecek, dan melakukan uji tipe agar kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan syarat lainnya.
Selama kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan syarat, lanjutnya, Dishub DKI tidak akan melarang.
 Kadishub DKI Syafrin Liputo. ( CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari) |
"Kami dari dishub hanya mengawasi SPM (standar pelayanan minimal) operator dan Transjakarta ini sesuai tidak dengan peraturan gubernur. Kalau tidak sesuai tentu kenakan denda punishment-nya," jelas dia.
Saat ini, kata dia, mekanisme pembelian bus adalah dengan pengadaan kontrak antara Transjakarta dengan operator. Menurutnya, dalam klausul kontrak tersebut harus ada kesesuaian SPM.
Jika tidak sesuai maka selebihnya ditanggung oleh operator. Hal ini berdampak pada tagihan yang diterima operator.
"Begitu yang bersangkutan memenuhi standar pelayanan minum karena operasionalnya tentu rupiah per kilometernya dibayar sesuai dengan capaiannya. Jika dia misalnya memenuhi 100 persen maka tidak ada pemotongan untuk rupiah per kilometernya, tagihannya," terang dia.
Sebelumnya, beragam protes tercetus akibat pengadaan kembali bus merek Zhong Tong.
Padahal, menurut sejumlah pihak, bus Zhong Tong pernah terbakar saat melintas di depan gedung PMI, di Jalan Gatot Subroto, Maret 2015. Kondisi tersebut terjadi lantaran buruknya kualitas bus pada komponen kelistrikan yang mengakibatkan bus terbakar.
[Gambas:Video CNN]Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menepis peristiwa Bus Transjakarta produksi Zhong Tong pernah terbakar pada 2015 hingga berujung sanksi penghentian operasional.
"Mungkin ada kesalahpahaman dalam hal ini, katanya Bus Zhong Tong pernah terbakar, padahal sampai saat ini belum ada Bus Zhong Tong yang terbakar," klaim Manager Operation Perum PPD Hendri Dunan di Jakarta, Rabu (16/10).
"Kejadian ini dihubung-hubungkan dengan pengadaan bus 2016. Padahal yang terbakar itu bus dari agen pemegang merek lain. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan Zhong Tong," tepis dia.
(ani/arh)