Menurut dia, pengadaan bus itu dilakukan oleh operator. Oleh karena, operator yang memiliki hak untuk memilih bus yang akan dibeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kendaraan sesuai dengan spesifikasi dan syarat, lanjutnya, Dishub DKI tidak akan melarang.
Kadishub DKI Syafrin Liputo. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari) |
Saat ini, kata dia, mekanisme pembelian bus adalah dengan pengadaan kontrak antara Transjakarta dengan operator. Menurutnya, dalam klausul kontrak tersebut harus ada kesesuaian SPM.
Jika tidak sesuai maka selebihnya ditanggung oleh operator. Hal ini berdampak pada tagihan yang diterima operator.
Sebelumnya, beragam protes tercetus akibat pengadaan kembali bus merek Zhong Tong.
Padahal, menurut sejumlah pihak, bus Zhong Tong pernah terbakar saat melintas di depan gedung PMI, di Jalan Gatot Subroto, Maret 2015. Kondisi tersebut terjadi lantaran buruknya kualitas bus pada komponen kelistrikan yang mengakibatkan bus terbakar.
[Gambas:Video CNN]
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menepis peristiwa Bus Transjakarta produksi Zhong Tong pernah terbakar pada 2015 hingga berujung sanksi penghentian operasional.
"Mungkin ada kesalahpahaman dalam hal ini, katanya Bus Zhong Tong pernah terbakar, padahal sampai saat ini belum ada Bus Zhong Tong yang terbakar," klaim Manager Operation Perum PPD Hendri Dunan di Jakarta, Rabu (16/10).
"Kejadian ini dihubung-hubungkan dengan pengadaan bus 2016. Padahal yang terbakar itu bus dari agen pemegang merek lain. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan Zhong Tong," tepis dia.
(ani/arh)
Kadishub DKI Syafrin Liputo. (