Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia dan Poros Revolusi Mahasiswa Bandung memberikan pernyataan sikap di depan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kamis (17/10).
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlaku efektif mulai hari ini, 17 Oktober 2019.
Juru bicara perwakilan mahasiswa, Royyan Abdullah Dzakiy menyatakan, pernyataan sikap ini merupakan penolakan terhadap pelemahan KPK. Sebab UU KPK yang segera berlalu dinilainya akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Kita mengambil momentum hari ini, bertepatan dengan 30 hari setelah pengesahan RUU KPK. Artinya, setelah 30 hari memang dari Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan mengesahkan, tapi secara sistem akan langsung disahkan, otomatis berjalan," kata Royyan.
Maka dari itu, lanjut Royyan, sikap mahasiswa tidak berubah. Yaitu menuntut presiden agar menjawab tuntutan mereka, mengeluarkan Perppu untuk menggagalkan UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Royyan, penerbitan Perppu KPK merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Jokowi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi perlu kita sadari juga mengenai kondisi mendesak ini juga hak prerogatif presiden untuk menentukan, sehingga merupakan hal yang subjektif dari presiden sendiri. Yang kita tunggu-tunggu adalah atensi dari presiden sendiri bahwa beliau menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Perppu ini," ujar mahasiswa yang juga Ketua KM ITB itu.
Terkait alternatif untuk menyelesaikan masalah UU KPK melalui judicial review, Royyan menilai hal tersebut berpeluang untuk dilakukan.
"Langkah untuk menolak revisi UU KPK bisa paralel. Opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi tetap kami ambil dan kami kawal. Untuk saat ini, tetap kami berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu," tegasnya.
(hyg/age)