Kuasa Hukum: Direktur PT INTI Koperatif Saat Pemeriksaan KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Okt 2019 01:42 WIB
Direktur Utama PT INTI menjalani pemeriksanaan penyidik KPK soal kasus suap proyek Baggage Handling System.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS), yakni Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (Persero) atau PT INTI Darman Mappangara.

Dalam pemeriksaannya hari ini, kuasa hukum Darman, Saiful Huda mengatakan tim penyidik menanyakan 35 pertanyaan. Ia pun menyebut Saiful koperatif.

"Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saiful, uang yang diberikan Darman kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam adalah terkait utang piutang antara Darman dan Andra, bukan terkait proyek yang disangkakan.

Saiful pun menerangkan utang piutang itu digunakan untuk menangani kondisi keuangan PT INTI yang sedang buruk.

"Masyarakat umum mungkin sudah tahu kondisi keuangan PT INTI itu sangat sulit. Untuk bayar gaji pun sudah sulit. Sudah sering juga kan kita lihat di media demo-demo pegawai. Yang dimaksud pak Darman itu demi itu karena untuk meminjam ke bank sudah tidak mungkin," jelasnya.

 Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah  mengatakan Darman akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"(Penahanan) terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ungkapnya.

Penetapan status tersangka Darman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus 2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/9).

Febri mengatakan Darman bersama staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal supaya proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Darman merupakan tersangka ketiga dalam perkara suap proyek BHS. Sebelumnya, lembaga antirasuah KPK telah menjerat staf PT INTI Taswin Nur dan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam.

Febri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi untuk tiga tersangka tersebut.

Pada 2019, Febri merinci PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II (Persero). Rincian proyek tersebut ialah proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian: Proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar, BHS di 6 bandara senilai Rp125 miliar, Proyek VDGS senilai Rp75 miliar, dan Radar burung senilai Rp60 miliar. (ani/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER