Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) mengkonfirmasi informasi tersebut. Perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tulis petitum pertama dalam permohonan praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Imam lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.
Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Senin (21/10) mendatang. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Elfian.
Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.
"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut petitum.
[Gambas:Video CNN]KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tulis petitum terakhir.
KPK menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.
Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui Ulum diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ani/osc)