KPK Bakal Limpahkan Perkara Suap dan TPPU Wawan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2019 03:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu (23/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu (23/10). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu (23/10).

Perkara yang dilimpahkan adalah tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012; pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013; dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pelimpahan berkas TCW [Tubagus Chaeri Wardana], Jaksa Penuntut Umum sudah selesai setelah proses penyidikan kemarin ya, setelah tahap 2. Rencana besok akan dilimpahkan satu perkara TPPU dan suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK membuka penyidikan baru tindak pidana pencucian uang Wawan pada 10 Januari 2014 silam, butuh waktu hampir lima tahun untuk merampungkan perkara ini.

Febri menjelaskan tim KPK harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, hingga penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara.


TPPU ini merupakan pengembangan penanganan perkara operasi tangkap tangan terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.

Pada proses penyidikan berjalan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan Wawan untuk menyuap Akil berasal dari perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (PT BPP).

Penyidik KPK menelisik sejumlah proyek yang dikerjakan PT BPP dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013 dalam penyidikan pencucian uang.

KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemprov Banten dan beberapa kabupaten yang ada di provinsi itu dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Febri menyatakan Wawan memanfaatkan hubungan keluarga dengan Ratu Atut dan menggunakan PT BPP serta perusahaan lain yang terafiliasi, melakukan cara melawan hukum demi mendapatkan ribuan proyek tersebut.


Sementara itu, akumulasi kekayaan Wawan sejak 2006 sampai 2013 membuat penyidik komisi antirasuah membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan data terkait dengan aset hasil TPPU.

Selain itu, lanjut Febri, tim KPK juga menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara karena ditemukan aset yang berada di Australia.

Dalam proses penyidikan berjalan, Febri menuturkan pihaknya dibantu Kepolisian Federal Australia (AFP) perihal proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu," ujar Febri.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," katanya. (ryh/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER