Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal
Praperadilan Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan tak berlandaskan hukum. Penetapan tersangka oleh
KPK pun dianggap sah.
Pada Desember 2018, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang air itu.
"Menimbang bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dalil permohonan praperadilan oleh karena permohonan praperadilan tidak berlandaskan hukum. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan pemohon sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan, sah menurut hukum," kata hakim tunggal praperadilan Akhmad Jaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya," tambah dia.
Jaini menjelaskan putusan itu berdasar keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan bukti. Hakim pun menjabarkan penetapan tersangka oleh penyidik KPK telah sesuai prosedur dengan menyertakan minimal dua alat bukti.
 Gedung PN Jaksel. ( Ranny Virginia Utami) |
"Menimbang termohon menetapkan tersangka dari bukti yang cukup, walaupun belum ada hasil laporan investigatif dalam rangka kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tetapi berdasarkan bukti menyatakan atas perbuatan tersebut potensi menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,6 miliar," tutur Hakim Jaini lagi.
Mengenai pembuktian jumlah kerugian negara, Jaini menilai itu bisa dilakukan saat sidang pemeriksaan pokok perkara.
"Menimbang sudah ada surat penyelidikan, permintaan keterangan kepada sejumlah saksi. Menimbang berdasarkan ahli KPK bisa berkoordinasi dan supervsi. Menimbang berdasarkan ahli di atas penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Polres tidak menyalahi hukum," tutur dia.
Atas putusan praperadilan itu, pengacara Djoko Saputro, Hasbullah, menyatakan menerima meski merasa kecewa.
"Ahli menyampaikan bahwa kalau memang sudah ditetapkan oleh Polres maka harus dilakukan koordinasi. Nah, KPK tidak koordinasi dengan Polres Purwakarta maupun koordinasi lain. Tapi hakim menilai lain, ya itu kewenangan hakim. Cuma kami sangat kecewa," tutur Hasbullah.
Pada September, penyidik KPK menahan Djoko Saputro terkait dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Djoko bersama pihak swasta bernama Andririni diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar. Ia dijebloskan ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
[Gambas:Video CNN]Setelah diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016, Djoko diduga memerintahkan untuk merelokasi anggaran.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyebut revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari yang semula Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
(ika/asa)