Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan
Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa. Perpanjangan penahanan dilakukan selama satu bulan ke depan.
"Penahanan IWK [Iwa Karniwa] diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10).
Dalam kasus suap Meikarta ini KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta. Iwa diduga berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]Suap perizinan Meikarta ini juga turut menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Ia telah dijatuhi vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain Neneng Hasanah Yasin, perkara ini juga menyeret empat pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi lainnya.
Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Mereka telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.
(ryn/ugo)