Sugianti selaku penggugat melayangkan gugatan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh instansi negara terkait pengangkatan dirinya sebagai PNS.
Surat gugatan Sugianti tercatat dalam nomor 1916/SK/Penga/Inadt/2019/Pn.Jaktim. Kasus ini bermula pada 10 November 2014, ketika Sugianti sudah dinyatakan lulus tes CPNS. Namun dia belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai PNS hingga saat ini, dengan alasan Sugianti sering berpindah tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, dia kan lulus 2014 kami kalikan gaji dia per bulan bersama dengan tunjangan-tunjangan lainnya seperti THR, dan lain-lain itu sebesar Rp9 juta perbulan," jelas Pitra.
"Nah ditambah dengan kerugian-kerugian dia selama ini yang mencari utangan. Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang utang ke sana kemarin agar bisa sidang PTUN, agar bisa memperjuangkan haknya," tambah dia.
Pitra melanjutkan pihaknya juga melayangkan gugatan kepada Menpan RB baru di Kabinet Indonesia Maju Thahjo Kumolo karena menilai sikap menteri selama ini pasif terhadap keputusan yang sudah dibuat Kementeriannya.
Pitra mengatakan sebelum melayangkan gugatan pihaknya telah mengajukan somasi kepada para tergugat. Namun para tergugat tidak pernah membalas somasi. Dia menyebut para tergugat tidak punya iktikad baik.
[Gambas:Video CNN]
Adapun terkait alasan bahwa kliennya kerap berpindah tugas, Pitra membantahnya. Dia bilang Sugianti selama bekerja di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, tidak pernah pindah tempat.
"Dia ini selalu mengajar di SMP 84 Koja Jakut mengabdi sebagai guru honorer," imbuhnya.
(mjo/wis)