Muncikari Putri Pariwisata Terima Rp16 Juta Sekali Transaksi

CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2019 21:27 WIB
Muncikari JL kepada polisi menyebut menerima keuntungan Rp16 juta dari transaksi prostitusi online yang menyeret Putri Indonesia 2016 berinisial PA.
PA, Finalis Putri Pariwisata Indonesia yang diduga terlibat jaringan prostitusi memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Surabaya, 26 OKtober 2019. (CNNIndonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan figur finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA. Empat orang diperiksa termasuk PA, kemudian satu orang ditetapkan tersangka yakni muncikari JL.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut terperiksa lainnya yakni YW yang diketahui seorang pelanggan PA, kemudian satu orang lainnya seorang sopir.

Frans mengatakan muncikari JL mendapatkan jatah keuntungan sebesar Rp 16 juta untuk sekali transaksi. Namun Barung enggan mengungkapkan berapa tarif yang dipatok PA untuk sekali kencan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali transaksi (Rp16 juta), bayangkan," kata Barung, ditemui di Mapolda Jatim, Senin (28/10).

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela juga membenarkan uang yang diamankan oleh JL setiap kali PA melakukan aktivitas prostitusi online.

"Itu di luar dari akomodasi yang disiapkan," kata Leo.

Saat ditanya apakah JL bisa terjerat Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Leo mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Nanti kita lihat perkembangannya setelah lengkap transaksinya," kata Leo.

[Gambas:Video CNN]

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan telah memulangkan PA, usai menjalani proses pemeriksaan selama 1x24 jam.

"Untuk sementara ini PA masih berstatus saksi," ujarnya.

Gideon menambahkan, muncikari berinisial JL, berdasarkan hasil pemeriksaan, juga telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dalam kasus prostitusi online ini JL disangkakan pasal 296 KUHP 506 lantaran menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan itu prostitusi.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu terduga muncikari lain berinisial S di kota tertentu.

(frd/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER