Ketiga tersangka ditangkap usai pengembangan penyelidikan kasus yang menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro, yakni tersangka AJ. Tersangka ditangkap secara terpisah dan dalam kurun waktu berbeda.
"Laki-laki berinisial M (ditangkap) pada 17 Oktober," Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dari hasil penangkapan, polisi menyita) enam liquid (mengandung gorilla)," ucap Argo.
Terakhir, polisi meringkus tersangka PN. Ia diduga sebagai otak dari jaringan penjualan liquid mengandung narkoba jenis gorilla itu.
Argo menjelaskan vape mengandung gorilla itu diedarkan oleh tiga tersangka dijual secara online. Para tersangka mengemas liquid vape dalam sebuah botol berukuran 5 ml. Setiap botol, kata Argo, dihargai sebesar Rp600.000.
Argo mengungkapkan liquid vape itu dijual secara terbatas lewat aplikasi pesan singkat Line. Dalam grup line itu, sambungnya, beranggotakan para tersangka dan pihak pembeli.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (dis/ain)