"Desi Aryyani, saksi FR [Fathor Rachman] tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada dinas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10).
Yuyuk mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Namun, kata dia, belum ditentukan kapan waktu tepatnya. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk," jelas Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat PT Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ain/ryn/ain)