Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Divisi III PT
Waskita Karya (Persero) Tbk yang kini menjabat sebagai Dirut PT
Jasa Marga, Desi Aryyani mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Semula ia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Desi Aryyani, saksi FR [Fathor Rachman] tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada dinas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10).
Yuyuk mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Namun, kata dia, belum ditentukan kapan waktu tepatnya. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Desi pada Selasa, 12 Februari 2019. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.
Dengan kata lain, penyidik KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi hari ini. Keduanya adalah Karyawan PT Waskita Karya, Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering, Ari Prasodo.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk," jelas Yuyuk.
Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin, untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Selain juga guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat PT Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ain/ryn/ain)