Sosok YW sendiri tak pernah muncul di hadapan media, padahal polisi mengklaim telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang, di salah satu hotel di Batu, Jatim pada Jumat (25/10) malam lalu.
Pantauan CNNIndonesia.com, polisi, malam itu hanya membawa dua orang masuk ke salah satu ruangan di Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka yakni muncikari JL dan PA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awak media hanya melihat penyidik membawa JL, yang diketahui langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, serta PA yang masih berstatus saksi, dan dipulangkan, Sabtu (26/10) malam.
Dikonfirmasi terkait sosok YW, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipulangkan, pada Sabtu (26/10), usai menjalani pemeriksaan.
"Yang menggunakan (YW) sudah kami periksa (sebagai) saksi. Yang bersangkutan sudah dikembalikan (dipulang). Apabila dibutuhkan, dikembalikan lagi (dipanggil kembali)," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (28/10).
Leo juga mengatakan bahwa YW, berdasarkan keterangan yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya, adalah seorang swasta. Ia tak merinci apakah YW pengusaha atau kah karyawan.
"Berdasarkan keterangan KTP, swasta, keterangan swasta," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Meski demikian, dalam perkara ini YW juga bebas dari dugaan dan sangkaan apapun. Leo mengatakan bahwa pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Namun, menurut Pakar Hukum Pidana, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felisiano, YW bisa dikenakan pidana jika terbukti telah menggunakan jasa prostitusi tersebut.
"Kalau si penggunanya, bisa digunakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Iqbal, kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Iqbal, tidak semua kasus prostitusi bisa disangkakan pasal 296 KUHP 506, seperti yang dikenakan pada sang muncikari JL. Pelaku prostitusi atau pengguna jasa prostitusi bisa juga dikenakan pidana, seperti pada pasal 12 UU TPPO apalagi jika ia tertangkap tangan tengah melakukan eksploitasi seksual terhadap korbannya.
Iqbal menjelaskan, dalam pasal tersebut pengguna prostitusi, dapat dipidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun dengan denda uang sebesar Rp120 juta, serta denda maksimal sebesar Rp600 juta.
Selain itu, kata dia, pemakaian pasal TPPO ini juga harus spesifik. Pengguna haruslah benar-benar terbukti melakukan tindak eksploitasi terhadap korbannya.
Unsurnya yakni memaksa, menjanjikan sesuatu, memindahkan, hingga memanfaatkan seseorang.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengklaim tekah mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA pemyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari. (frd/agt)