Pengacara 2 Mahasiswa Tewas Kendari Sebut Polisi Bertele-tele

CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2019 14:20 WIB
Kuasa hukum dua mahasiswa tewas di Kendari menilai kepolisian lambat dalam menuntaskan kasus ini, meski enam polisi sudah menerima hukuman disiplin.
Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). (ANTARA FOTO/TimInafis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sukdar, kuasa hukum dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tewas menilai kepolisian terlalu bertele-tele dalam menangani kasus kematian kliennya. Padahal Polda Sulawesi Tenggara sudah memutuskan memberi sanksi enam anggota Polres Kendari karena terbukti bersalah membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi mahasiswa.

Demonstrasi di depan Gedung DPRD Sultra, Kamis 26 September lalu itu berujung pada kematian Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO serta Yusuf Kardawi, mahasiswa Fakultas Teknik UHO.

Sukdar menyatakan putusan sidang disiplin terhadap enam anggota kepolisian itu harus jadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap Randi dan penyebab meninggalnya Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lewat putusan disiplin ini, penyidik bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang melakukan penembakan. Putusan enam orang polisi ini memperjelas dan mempermudah penyidik siapa yang terduga kuat melakukan penembakan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan sedari awal tim kuasa hukum memisahkan antara kasus pelanggaran SOP dan tindak pidana menghilangkan nyawa manusia.

Kata Sukdar, sanksi terhadap enam polisi yang terbukti membawa senjata api diharapkan bisa mempercepat proses pengungkapan pelaku penembakan. Namun Sukdar menilai, pengungkapan kasus ini terkesan lamban karena polisi diduga mengulur-ulur waktu.

"Saya sudah pernah katakan, sejak 14 hari setelah kejadian ini, polisi lamban dalam proses penegakan hukumnya karena terlalu bertele-tele," jelasnya.

Ia menyebut baru kali ini polisi melakukan uji balistik ke luar negeri sebagai bahan pembanding. Harusnya, hasil uji balistik dalam negeri lebih dulu diungkapkan ke publik.

"Harusnya diumumkan dulu hasil uji dalam negeri baru dilakukan pembanding di luar negeri. Ini ada kesan memperlambat," tuturnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah mendampingi empat saksi mata yang melihat langsung Randi dan Yusuf di lokasi kejadian.

Dengan keterangan empat saksi itu, sudah bisa mengerucut siapa pelaku penembakan terhadap Randi dan yang menyebabkan Yusuf meninggal.

Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik, Randi tertembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus di dada kanan. Ia diduga ditembak pada saat lari membelakangi pelaku penembakan.

[Gambas:Video CNN]
Sedangkan Yusuf, berdasarkan hasil keterangan dokter, tewas diduga karena benturan benda keras di kepalanya. Namun, berdasarkan foto yang diperoleh CNNIndonesia.com, isi kepala Yusuf terburai keluar.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhardt menyebut perkara hukum kasus dua mahasiswa UHO yang tewas masih dalam tahap penyelidikan.

Harry menyatakan sejauh ini pihaknya belum menaikkan kasus ini ke penyidikan. Harry beralasan polisi masih mengumpulkan minimal dua alat bukti.

"Nanti dua alat bukti yang bisa menaikkan tahapan kasus ini ke penyidikan," katanya.

Alat bukti yang sementara ditunggu polisi adalah hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Mabes Polri. Rencananya, uji balistik itu akan dilakukan di Australia atau Belanda. (fan/ain/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER