Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang terkait dugaan penyaluran Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat. Orang tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah KJ atau kerap dikenal dengan sebutan Om Grace, AS alias Tante Omel, NS dan YD. KJ dan AS ditangkap pada 23 September lalu.
Sedangkan NS dan YD ditangkap pada 4 Oktober lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadi perbuatan cabul dengan modus merekrut untuk memperkerjakan beberapa perempuan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10).
Secara rinci KJ dan AS berperan sebagai perekrut PSK sejak 2015. KJ sudah merekrut lebih dari 50 orang hingga kini.
Sedangkan AS, ia sudah merekrut lebih dari 20 orang. Lalu NS dan YD juga berperan sebagai perekrut sekaligus pihak yang menawarkan PSK kepada klien mereka dan menerima pembayaran.
Kasus bermula dari kabar yang marak disebarkan di media sosial di kalangan warga negara-negara di Timur Tengah. Kabar yang tersebar ada tempat perdagangan PSK di Kota Bunga yang umumnya melayani turis-turis Timur Tengah.
Dari pemberitaan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyaluran PSK yang melibatkan enam korban Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 Warga Negara Asing (WNA).
[Gambas:Video CNN]
Mereka dikatakan menawarkan turis lokal maupun asing di Kota Bunga untuk membeli jasa yang mereka tawarkan dengan tarif yang bermacam-macam. Untuk PSK WNI dihargai dengan tarif mulai Rp1 juta sampai Rp3 juta per malam. Sedangkan PSK WNA dengan tarif Rp10 juta per malam.
"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta para korban ini tidak menerima [bayaran] sepenuhnya. Mereka hanya menerima 70 persen," ujar Agus.
Agus juga menjelaskan, HK yang merupakan WNA dari Maroko sendiri sudah berulang kali datang ke Indonesia sejak tahun 2010 sebelum menjadi PSK. Ketika tengah resah memikirkan kebutuhan hidup di Indonesia HK berkenalan dengan salah satu tersangka. Kemudian ia disalurkan untuk menjadi PSK di Kota Bunga.
Atas perbuatan yang masuk dalam klasifikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, keempat tersangka diamankan dan akan ditindaklanjuti berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP.
Untuk korban atau PSK yang bersangkutan dikatakan sudah dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.
(fey/agt)