"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam], (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/10).
Andra ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima Sin$96.700 sebagai imbalan atas perannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menyebutkan bahwa Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti guna meningkatkan Down Payment (uang muka) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti. Peningkatan DP itu diusahakan lantaran ada kendala arus kas (cashflow) di PT Inti.
Atas arahan Andra, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT Inti. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf PT Inti Taswin Nur dan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. (ryn/agt)