Saksi Ungkap Peran Menag Arahkan Haris Jadi Kakanwil Kemenag

CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2019 18:34 WIB
Saksi kasus suap jual beli jabatan, Ahmadi menyebut eks Menag Lukman Hakim Saifuddin menitipkan Haris untuk lolos menjadi Kakanwil Kemenag.
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut meminta Haris Hasanudin lolos dalam proses seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi saat bersaksi dalam sidang suap jual beli jabatan Kemenag bagi terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10).

"Waktunya lupa tapi yang jelas jelang pengumuman tiga besar saya dipanggil (Lukman). Pada intinya (menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," ujar Ahmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmadi selaku ketua panitia pelaksana seleksi jabatan bertanggung jawab memilah berkas administrasi para calon yang mendaftar, termasuk milik Haris.

Menurut Ahmadi, Haris mestinya tak lolos karena pernah tersangkut hukuman disiplin. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil adalah tidak pernah dijatuhi sanksi. Namun berkas administrasi Haris tetap diserahkan kepada Sekjen Kemenag Nur Kholis.

Saat itu Haris hanya berada di posisi empat. Kemudian, Ahmadi mengaku diminta Nur Kholis untuk meloloskan Haris menjadi tiga besar.

"Jadi saya dipanggil pak menteri (Lukman) itu bersama sekjen untuk meloloskan Pak Haris," katanya.

Ia mengaku tak tahu alasan Lukman maupun Nur Kholis yang memintanya meloloskan Haris. Saat itu keduanya hanya meminta agar Haris tetap lolos dan masuk dalam seleksi tiga besar.

"Sesungguhnya tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas bahwa (Haris) harus masuk," ucap Ahmadi.

Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri pun mempertanyakan sikap Ahmadi. Ia tak habis pikir Ahmadi tetap meloloskan berkas administrasi tersebut padahal Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin.

"Ini kan masalahnya, orang ini kena hukuman disiplin kenapa lolos juga. Ada apakah ini? Itulah yang jadi masalah. Kalau ndak kan, ndak jadi masalah ini. Berarti kan saudara hanya formalitas syarat admin tadi, tidak berhak menilai kan?" tutur hakim Fashal.

Ahmadi pun berkilah bahwa seleksi administrasi itu tetap menjadi kewenangan tim panitia seleksi yang diketuai Nur Kholis. Namun hakim Fashal berkukuh bahwa Haris mestinya tak lolos karena tak memenuhi syarat administrasi.

"Ya saya ngerti itu (kewenangan) ketua pansel, tapi kan administrasinya di saudara. Kenapa meloloskan juga? Enggak usah lempar-lempar, Pak. Ini menyangkut nasib orang, nyatakan saja, kalau ada keterlibatan menteri agama ngomong aja kenapa sih? Tanggung jawab masing-masing kan?" cecarnya.

Dalam perkara ini, Romi, sapaan Romahurmuziy didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta Lukman mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

[Gambas:Video CNN]

Lukman pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai kepala kanwil. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.

Sesuai rekomendasi dari KASN, Lukman diminta membatalkan kelulusan Haris. Namun Lukman berkukuh mengangkat Haris dengan pertimbangan terpenuhi persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja. Haris sendiri telah divonis 2 tahun penjara dalam perkara ini. (psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER