Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. Dengan kata lain, persidangan Romi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).
Hakim tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan Romi. Hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memenuhi unsur formil sehingga perbuatan Romi dapat diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Fahzal.
Dalam perkara ini, Romi didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN]Atas perbuatannya itu, Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Romi melalui penasihat hukumnya mengaku menghormati putusan pengadilan. Dia menyatakan akan tetap mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dan mempertimbangkan menghadirkan sejumlah saksi.
"Ini sudah ada putusan sela, ya. Kita akan mengikuti seluruh proses persidangan selanjutnya, tentu saja dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Sesudah itu tentu kami mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Penasihat Hukum Romi, Maqdir Ismail usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(ryn/wis)