Hal itu disampaikan dalam merespons Menag Fachrul Razi yang berencana melarang pemakaian cadar di lingkungan instansi pemerintah dan mempermasalahkan celana cingkrang PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang tetap menghormati jika institusi tertentu membuat tata aturan berpakaian sebagai suatu keseragaman. Namun, kata dia, pemerintahan merupakan milik berbagai golongan, etnik, dan kepercayaan. Walhasil, yang harus dijaga bukan soal pakaian.
Ilustrasi cadar. (Istockphoto/selimaksan) |
Menurut Dadang, pakaian merupakan urusan pribadi dan selera masing-masing.
"Pakaian itu selera, ada yang terbuka dan ada yang setengah tertutup dan ada yang tertutup sekali. Dan semuanya dipersilahkan di Indonesia," cetus dia.
"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilain yang sangat dangkal dan berlebihan," kata dia.
Kepegawaian
Abdul Mu'ti menyebut Muhammadiyah tak mewajibkan penggunaan cadar bagi perempuan Islam. Perempuan, ujarnya, hanya diwajibkan menutup auratnya tanpa harus menutup wajahnya.
[Gambas:Video CNN]
"Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan. Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib," jelasnya dia.
Jika memang aturan Menag itu diterapkan, Abdul Mu'ti menyebut itu tak bertentangan dengan ajaran islam maupun melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," kata dia.
Ilustrasi cadar. (