Prabowo Tegaskan Akan Ambil Gaji dan Pakai Mobil Dinas

CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2019 16:15 WIB
Sempat dikabarkan akan tak ambil gaji, Menhan Prabowo Subianto mengaku akan menerima gaji, memakai mobil dan rumah dinas.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku akan tetap ambil gaji dan pakai mobil dinas. (ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan akan menerima gaji selaku menteri dan memakainya untuk kepentingan sebaik-baiknya.

"Masa kita tidak terima gaji. Kita akan terima gaji dan itu kita pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

Selain gaji, ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan juga akan memakai mobil dan rumah dinas yang disediakan negara. Prabowo, seperti para menteri lain, akan mendapat mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dan rumah dinas menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya digunakan, lah," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui akun Twitter @Dahnilanzar mengatakan Prabowo tidak menerima gaji sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Gaji pokok yang diterima menteri kabinet sekitar Rp5 juta.

Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat menyebut Menhan tak akan ambil gaji.Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat menyebut Menhan tak akan ambil gaji. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR," tutur Dahnil.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Namun, tunjangan yang berhak diterima Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Nominalnya lebih dari Rp50 juta.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.

(fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER