"Kami belum puas hanya seperti itu (sanksi disiplin). Sebagai orang tua korban, sangat kecewa," kata La Sali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pelanggaran SOP itu, kelimanya diberi hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Ia menuturkan, sebagai orang tua korban, ia akan terus menuntut keadilan dan meminta kepolisian untuk terbuka terhadap pengungkapan kasus kematian anak keduanya itu.
Terlebih, kasus ini sudah 34 hari atau lebih sebulan, belum juga ada tersangka pelaku penembakan.
"Saya akan terus meminta polisi untuk mengungkap pelakunya. Kami menuntut keadilan," tekannya.
"Kalau misalnya kepolisian menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya, polisi sudah punya aturan yang melanggar disiplin," katanya.
Ia mengaku, sudah menghadap Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam. Dalam penjelasan kapolda, kata dia, hukum disiplin adalah aturan internal polisi.
"Lima jenis hukuman disiplin tidak melepaskan kasus pidananya," jelasnya.
Kasus pidana, kata dia, dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia berharap, ika sudah masuk wilayah hukum, maka saksi dari mahasiswa yang punya bukti kuat agar memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Saya ketemu dari Mabes Polri sampaikan bahwa lambatnya perkembangan kasus ini karena tidak adanya saksi, tidak ditemukan proyektil di tubuh korban dan menunggu hasil uji balistik di luar negeri," bebernya.
Meski demikian, ia berharap polisi secepatnya mengungkap kasus tersebut.
(fan/ain)