Surabaya, CNN Indonesia --
DPC Gerindra Surabaya mengaku tak masalah dengan sejumlah perkara hukum yang saat ini menjerat
Ahmad Dhani Prasetyo terkait rencana keikutsertaan dalam Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020.
Dhani sendiri diklaim telah mengambil formulir pendaftaran Pilwako Surabaya 2020. Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi mengatakan Dhani masih memiliki hak politik, termasuk mengikuti Pilwako Surabaya 2020.
"Seingat saya dalam putusannya yang bersangkutan [Dhani] tidak dicabut hak politiknya," kata BF Sutadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sutadi mengatakan DPD Gerindra Jatim juga tetap terbuka atas pendaftaran Dhani yang juga kader parpol tersebut. Selain itu, ditegaskan Sutadi, Dhani bukanlah terpidana kasus asusila, narkoba, ataupun terorisme.
"Jadi [ikut Pilwako] masih terbuka buat Mas Dhani," kata dia.
Namun, kata Sutadi, kepastian melaju atau tidaknya Dhani pada Pilwako Surabaya bergantung pada wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini, Gerindra Surabaya juga masih menunggu pengembalian formulir Dhani terlebih dulu. Hal itu akan menjadi bukti resmi jika Dhani telah mendaftar.
"Tapi putusan terakhir ada di KPU, oleh karena itu setelah nanti Mas Dhani mengembalikan formulir dan mendaftar, kami juga akan konsultasi dengan KPU," ujarnya.
Dhani merupakan salah satu mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo, pada Pileg 2019 lalu.
Sayangnya, suami Mulan Jameela itu gagal melenggang ke DPR, karena perolehan suaranya tertinggal jauh dari suara Caleg Dapil Jatim I lainnya.
Selain itu, Dhani juga dikenal dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal itu dibuktikan dari didapuknya Dhani menjadi juru kampanye pasangan Prabowo - Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 lalu.
Namun, Dhani kini diketahui tengah menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yang membelitnya adalah ujaran kebencian melalui cuitan akun twitter-nya.
[Gambas:Video CNN]Dalam kasus itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dhani divonis selama satu tahun enam bulan penjara, dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Tak hanya itu, Ayah Al, El, dan Dul ini juga terbelit kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot'. Dalam perkara itu ia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini sendiri tengah dalam proses banding.
(frd/asa)