Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan saat ini posisi wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (wamendikbud) memang belum terisi. Pratikno menyatakan Jokowi pasti akan membicarakan bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Jadi sampai sekarang ini presiden belum memutuskan. Nanti pasti akan bicara dengan Mendikbud," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Pratikno belum tahu siapa yang akan mengisi posisi wamendikbud. Ia juga tak tahu apakah jabatan tersebut bakal diisi dari kalangan partai politik atau profesional. Namun, kata Pratikno, akan ada penugasan terhadap wakil menteri.
"Tapi presiden selalu memberi penugasan juga pada wamen," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.
Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim belum memiliki wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut, seperti ditulis di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (2/11).
[Gambas:Video CNN] (fra/asa)