Kemenpan RB Bakal Duduk Bareng KPK Bahas Status Kepegawaian

CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2019 04:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut pegawai KPK yang ingin beralih jadi PNS harus mengikuti seleksi lebih dulu, sementara yang tidak mau bisa mengundurkan diri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Daniela Dinda).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menyebut perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi PNS masih dalam pembahasan.

Tjahjo menyatakan jajarannya sudah menemui KPK dan menampung aspirasi terkait perubahan status kepegawaian itu. Kata Tjahjo, pihaknya akan duduk bersama KPK untuk menindaklanjuti lebih jauh.

"Kami baru secara lisan dan tertulis, teman-teman deputi sudah ketemu dengan pihak KPK. Akan kami bahas bersama, saat ini kami menampung dulu," kata Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menekankan, pegawai KPK tidak otomatis menjadi PNS. Akan ada penyaringan atau seleksi kembali untuk pegawai KPK berstatus PNS.

Bahkan Tjahjo menyatakan setelah berstatus PNS, pegawai KPK bisa saja dipindahtugaskan ke lembaga pemerintahan yang lain.

"Ya nanti akan ada proses seleksi dong, kan juga ada yang mau ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau silakan," ucap Tjahjo.

"Dengan jadi ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa Kemenpan RB, bisa di departemen mana," tambah dia.

[Gambas:Video CNN]
Menurut Tjahjo, implementasi peralihan status kepegawaian merupakan kewenangan dari internal lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diberlakukan.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima.

Ia pun menjelaskan, salah satu alternatif bagi pegawai yang tidak setuju dengan peralihan status kepegawaian tersebut adalah dengan mengundurkan diri.

"Bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang sekarang ini tidak setuju dengan keputusan itu, dan mereka resign," tuturnya. (mjo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER