Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) yang tewas dalam
demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.
Sembilan orang itu dilindungi karena memiliki informasi penting terkait kematian Randi dan Yusuf.
"(Permohonan perlindungan) sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).
Maneger mengatakan para saksi, yang kini disebut terlindung, menandatangani perjanjian perlindungan dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hak dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maneger pun berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum orang-orang yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
"Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum," ujarnya.
Menurut Manager, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Ia menyatakan mendapat informasi bahwa proses sidang etik telah selesai dan hasilnya beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Sebelumnya, majelis sidang di Propam Polda Sultra memutus enam anggota polisi berstatus terperiksa melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Mereka adalah AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Keenamnya dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran SOP itu, lima petugas mendapat hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
[Gambas:Video CNN]Orang tua keluarga mahasiswa Kendari yang tewas, Randi (21), La Sali (48) mengaku kecewa dengan putusan sidang disiplin enam anggota polisi yang terbilang sangat ringan.
Orang tua Randi, La Sali menyebut sanksi terhadap enam polisi itu tidak sebanding dengan kondisi putranya yang kehilangan nyawa akibat dadanya tertembus timah panas.
"Kami belum puas hanya seperti itu (sanksi disiplin). Sebagai orang tua korban, sangat kecewa," kata La Sali saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
(fra/wis)