"Kalau misalnya dengan pendekatan yang sekarang, diharapkan tidak akan (ada demo lagi). Kemarin itu kan lebih banyak karena bersama-sama," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).
Fadjroel mengklaim pembahasan yang saat ini dilakukan berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan tak dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah bersama DPR memperhitungkan kondisi politik dalam mengesahkan RKUHP nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah memberi kesempatan untuk mengkaji ulang secara terbatas RKUHP yang pengesahannya tertunda pada masa sidang DPR RI periode 2014-2019.
Walaupun begitu, Yasonna membatasi pengkajian ulang pada 14 pasal. Sebab sudah terlalu banyak waktu dan anggaran yang dihabiskan untuk pembahasan RKUHP.
"Iya, kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Yasonna mengatakan negara sudah terlalu banyak berinvestasi dalam revisi KUHP. Menurutnya pembahasan RKUHP sudah menelan biaya hingga Rp70 miliar hingga saat ini.
Yasonna mengatakan pemerintah kali ini hendak mempercepat pembahasan RKUHP yang sempat tertunda pada periode 2014-2019. Ia menargetkan pembahasan kembali dimulai pada Januari 2020.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya menargetkan RKUHP disahkan pada Desember 2019. Selain itu, Komisi Hukum DPR itu juga menargetkan RUU Pemasyarakatan disahkan pada bulan yang sama.
Desmond mengatakan kedua RUU itu sudah disepakati dan diambil keputusan tingkat I pada DPR periode 2014-2019 lalu. Menurutnya, kedua RUU itu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. (fra/osc)