Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III
DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP) disahkan pada Desember 2019.
Selain itu, Komisi Hukum DPR juga menargetkan RUU Pemasyarakatan disahkan pada bulan yang sama.
Namun, pemerintah menyatakan pembahasan RKUHP baru dimulai pada Januari 2020. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memastikan pembahasan RKUHP akan berlanjut di DPR setelah perumusan prolegnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond mengatakan kedua RUU itu sudah disepakati dan diambil keputusan tingkat I pada DPR periode 2014-2019 lalu. Menurutnya, kedua RUU itu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Ini harapannya di Desember ini dua RUU [RKUHP dan RUU PAS] itu akan selesai. Ya [diketok], itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan," kata Desmond di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Lebih lanjut, Desmond menyatakan kedua RUU itu tak bisa dibongkar ulang untuk direvisi terkait substansi yang dinilai kontroversial. Ia menyatakan pembahasan masih dimungkinkan jika menyangkut penajaman penjelasan dalam pasal-pasal tersebut.
"Pada prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," ujarnya.
Massa mahasiswa, pelajar, buruh, dan kelompok sipil menggelar demonstrasi menolak sejumlah revisi undang-undang yang dianggap kontroversial di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Desmond mengatakan pengesahan tingkat I oleh DPR periode lalu akan bermasalah secara hukum bila kedua RUU dibongkar ulang. Oleh karena itu, dua RUU itu nantinya akan dibahas kembali bersama Kemenkumham dan Baleg untuk melanjutkan ke tingkat rapat paripurna.
"Secara politik apa saja yang enggak bisa dibongkar. Tapi kan jangan jadi budaya kekuasaan, hukum kalah sama kekuasaan, itu yang enggak boleh," kata dia.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan hal serupa. Ia menyatakan Komisi III tak akan membahas ulang substansi kedua RUU tersebut. Ia mengatakan pembahasan kedua RUU itu dapat dimungkinkan hanya pada rumusan dan penjelasan.
Lebih lanjut, Arsul mencontohkan pasal hukuman mati di RKUHP yang kerap menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil tak bisa dihapus. Akan tetapi, ia mengatakan perombakan bisa terjadi di bagian penjelasan pasal itu tidak menjadi 'pasal karet' yang mudah menjerat seseorang.
"Kalau kalian katakan kok ada pasal yang penjelasannya cuma kayak begini, perlu ditambah agar tidak terjadi ini itu, ya itu boleh," ujar Arsul.
Pada 30 September lalu, rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019 sepakat mewariskan pembahasan RKUHP dan empat rancangan undang-undang (RUU) lain ke DPR RI periode selanjutnya. Kala itu, pembahasan RKUHP di DPR diiringi demonstrasi mahasiswa dan sejumlah elemen lainnya yang mendesak agar RKUHP ditunda dan dibatalkan sejumlah pasal yang kontroversial.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)