Hal ini dikatakan terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar MA menolak PK yang diajukan 21 terpidana kasus korupsi, di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, eks Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis, hingga mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak dalam pengabulan PK kasus korupsi tersebut, Jaja mengatakan ada ruang bagi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Apakah keputusan itu bersifat kontroversial atau tidak kontroversial, sejauh itu merupakan pelaksanaan independensi hakim, itu harus kita hargai. Di sisi lain, kalau ditemukan indikasi di balik itu, silakan melapor ke KY," kata dia.
Jaja menekankan bahwa proses PK harus dilakukan secara transparan. "Kita harus sosialisasikan kepada masyarakat luas terhadap putusan, apakah bersifat kontroversial atau tidak. Sejauh itu independensi hakim, harus dihargai," katanya.
ICW sebelumnya mendesak MA menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi. Saat ini, ada 21 terpidana kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK yang sedang mengajukan PK.
Lihat juga:Setya Novanto Ajukan PK Kasus e-KTP |