Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko menyatakan dalam waktu dekat dirinya akan memiliki wakil kepala staf kepresidenan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengangkat pendampingnya itu di Kantor Staf Presiden (
KSP).
"Perubahan itu terjadi pada, nanti ada wakil kastaf [kepala staf kepresidenan]. Yang kedua perubahan terjadi pada manusianya [deputi]," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).
Moeldoko mengatakan penempatan wakil kepala staf kepresidenan disesuaikan dengan beban kerja pemerintah lima tahun ke depan. Menurutnya, wakil kepala staf kepresidenan bakal membantu menjalankan tugas baru, yakni
delivery unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. Nanti wakil staf lebih ke
delivery unit, kastaf lebih ke
policy-nya. Akan kita bagi seperti itu," ujarnya.
Mantan panglima TNI itu mengaku sudah ada kandidat untuk mengisi posisi wakil kepala staf kepresidenan. Moeldoko memberi bocoran wakilnya akan diisi dari kalangan profesional. Namun, ia enggan ungkap identitasnya.
Tetap Lima Deputi
Ihwal struktur organisasi KSP, tidak akan ada perubahan signifikan. Moeldoko menyebut setidaknya ada lima kedeputian dan tiga staf khusus. Saat ini masih dalam proses seleksi calon deputi dan staf khusus di KSP.
Menurut pensiunan jenderal bintang empat itu, para calon deputi KSP bisa berasal dari kalangan profesional, partai politik, relawan, organisasi kemasyarakatan, hingga LSM.
"Untuk itu, kami membuka pintu siapa pun bisa mendaftar di sini. Dan kita sudah siapkan tim SDM-nya untuk seleksinya," katanya.
Moeldoko menambahkan akan ada struktur baru di KSP, yakni
delivery unit. Tugas unit itu, kata Moeldoko, adalah memastikan bahwa program yang telah dicanangkan Presiden Jokowi bisa berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.
"Bukan hanya
send tapi juga telah ter-
deliver dengan baik. Kita pastikan bahwa keinginan presiden, dalam bentuk kebijakan itu ter-
deliver sampai ke bawah. sampai diwujudkan, sampai dioperasikan," ujarnya.
Selain Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Jokowi juga baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres tersebut, keberadaan jabatan wakil panglima TNI dihidupkan kembali.
[Gambas:Video CNN] (fra/asa)