Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Ma'ruf Amin mengatakan penentuan anggota
Dewan Pengawas KPK sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Menurut Ma'ruf, Jokowi saat ini masih menggodok sejumlah nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas.
"Saya kira presiden yang menentukan, kewenangan presiden. Sekarang sedang digodok. Kalau punya calon ya ajukan saja," ujar Ma'ruf di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (8/11).
Saat disinggung sejumlah nama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar, Ma'ruf mengaku belum tahu. Kedua nama itu sebelumnya santer disebut masuk sebagai dewas KPK meski tak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bunyi-bunyinya ada begitu, tapi kan nanti presiden (putuskan). Rumornya ada tapi kita belum tahu. Presiden sedang menyeleksi, mungkin nama-nama itu masuk tapi masih diseleksi," katanya.
Sesuai UU KPK baru, kini ada Dewan Pengawas yang akan mengawasi kinerja lembaga anti rasuah. Anggota Dewan Pengawas nanti akan dipilih oleh Jokowi. Kemudian, dilantik bersama dengan komisioner yang baru pada Desember 2019.
Sempat beredar nama-nama yang dijagokan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan eks Ketua KPK Antasari Azhari.
Hashtag #TolakNapijadiDewasKPK juga sempat menjadi salah satu topik terpopuler Indonesia di Twitter pada Rabu lalu (6/11).
Jokowi telah merespons kabar soal Antasari dan Ahok masuk dalam bursa calon anggota Dewan Pengawas KPK. Dia mengaku menggodok nama-nama calon anggota. Ia berharap sosok yang menjadi anggota dewas itu memiliki integritas.
[Gambas:Video CNN]Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman juga turut menyampaikan kepada publik ihwal dukungan yang mengalir kepada Ahok dan Antasari Azhar. Dia menegaskan bahwa calon anggota Dewan Pengawas tidak boleh berasal dari kalangan yang pernah menjadi terpidana.
Sementara Ahok dan Antasari sama-sama pernah menjadi terpidana. Aturan itu sudah diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Ahok juga sudah angkat suara. Dia mengaku tidak akan bisa menjadi anggota Dewan Pengawas lantaran berstatus sebagai kader partai politik, yakni PDIP. Itu tidak boleh jika merujuk UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
Antasari Azhar pun sudah menanggapi kabar yang beredar. Dia justru mengaku tengah disudutkan. Antasari menduga ada pihak yang ingin mencemarkan nama baiknya.
"Tadi saya sudah pertanyakan bolehkah saya melakukan gugatan pencemaran nama baik? Kenapa saya harus ikut diviralkan di situ? Atas inisiatif siapa? Ada dua kemungkinan [yakni] membuat baik saya atau ingin menghancurkan saya?" kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
(psp/asa)