Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan masih terdapat dua pemerintah daerah di Sumatera Barat yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran
Pilkada Serentak 2020. Dua pemda itu adalah Kabupaten Solok dan Solok Selatan.
"Dua kabupaten ini ada di Sumatera Barat. Dan ini sudah sangat terlambat dari jadwal yang ditentukan KPU," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Untuk diketahui, dana pilkada hanya bersumber dari NPHD yang merupakan hasil perjanjian hibah antara pemda dengan KPU, Bawaslu, dan institusi keamanan di wilayah masing-masing. Batas waktu penetapan NPHD, yang ditentukan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, yakni 1 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyatakan dua kabupaten di Sumbar itu sudah mematok anggaran Pilkada 2020 lebih dahulu, tanpa mendengar usulan dari KPU daerah. Ia mengaku sudah meminta KPU daerah setempat untuk membahas bersama Pemda Kabupaten Solok dan Solok Selatan.
"Saya berharap bulan ini diselesaikan. Koordinasi jalan terus termasuk yang difasilitasi Kemendagri. Jadi pertemuan KPU, pemda dan Kemendagri," tuturnya.
Arief menyadari masalah anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD itu agak menyulitkan, termasuk menimbulkan perdebatan di daerah masing-masing. Ia lantas mengusulkan anggaran Pilkada bisa memakai APBN.
"Bagaimana mekanismenya kami serahkan ke pemerintah," tuturnya.
Selain soal anggaran, Arief menyatakan pihaknya akan melakukan pengadaan 14 kebutuhan Pilkada 2020 melalui katalog elektronik (e-katalog). Menurutnya, KPU sudah melakukan pengadaan lewat e-katalog sejak Pemilu 2014 sampai 2019.
"Pilkada 2020 kami rencanakan ada 14 item logistik yang akan diadakan melalui e-katalog," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)