Jakarta, CNN Indonesia --
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11). Para mahasiswa dari
Papua, Jakarta juga daerah lainnya ini menyampaikan protes atas penangkapan enam aktivis Papua, termasuk
Surya Anta Ginting yang sedang menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.
Dengan menenteng poster berisi seruan pembebasan, mereka juga menuliskan nama masing-masing aktivis Papua yang menjadi tersangka makar dan kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Enam aktivis Papua itu antara lain Paulus Surya anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan, Arina Elopere. Lima di antaranya berstatus mahasiswa kecuali Surya Anta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebaskan Charles Kossay." Demikian tertulis dalam poster dengan latar hitam tersebut. Selain menyampaikan protes di depan gedung PN Jakarta Selatan, beberapa perwakilan mahasiswa ikut menyimak praperadilan Surya Anta di ruang sidang.
Koordinator massa aksi Sutito Yofanka mengajak elemen masyarakat sipil lainnya untuk ikut bergerak menyuarakan tuntutan pembebasan keenam orang tersebut.
"Tuntutan itu untuk menjawab gejolak politik yang ada. Kami menyerahkan kepada masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, buruh, petani, nelayan, kaum miskin perkotaan, pelajar dan unsur masyarakat sipil lain. Mari bersama-sama membangun kekuatan politik alternatif sebagai tandingan," tutur Tito di depan kantor PN Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Ada 11 tuntutan lain yang diusung para mahasiswa. Dari 11 tuntutan itu ada tujuh tuntutan yang merupakan desakan bersama saat gelombang aksi pada September 2019 lalu.
Selain soal pembebasan aktivis Papua, desakan lain adalah untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan mendesak kepolisian segera membuka akses data korban akibat tindakan represif selama gelombang unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil September lalu.
Mahasiswa mengaku masih ada beberapa kawan yang belum jelas kabarnya. Sementara data yang dimiliki sejumlah lembaga masyarakat sipil pun simpang-siur.
[Gambas:Video CNN]Desakan-desakan itu sekaligus disuarakan karena sama-sama menjadi ancaman untuk kebebasan bersuara dan menyatakan pendapat. Penangkapan dan penahanan terhadap para aktivis Papua tersebut juga dinilai sebagai salah satu cara represif negara menghantam gerakan rakyat.
"Dengan segala perangkat kekuasaan yang ada, gerakan dibungkam dengan berbagai cara. Mulai dari penangkapan aktivis Papua, penangkapan massal mahasiswa selama aksi 23-30 September hingga mahasiswa yang tewas," tulis pernyataan sikap Front Mahasiswa Bersatu.
Gerakan ini merupakan gabungan dari sejumlah mahasiswa dari pelbagai universitas di antaranya Universitas Bung Karno, IISIP Jakarta, Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Perbanas, Unindra dan Universitas Gunadarma.
(ika/asa)