Dalam praperadilan tersebut, Imam Nahrawi menggugat penersangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu dalam permohonannya, Imam juga meminta hakim menetapkan bahwa penyidikan KPK dan penahanannya tidak sah.
Setelah memeriksa sejumlah bukti yang disertakan dan menyandingkan dengan perundangan maka hakim Elfian menyatakan penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh penyidik KPK adalah sah dan berdasarkan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers, Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah," kata Elfian.
Karena seluruh permohonan ditolak maka hakim memutuskan biaya pun dibebankan kepada pemohon atau Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian petitum pertama dalam permohonan praperadilan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Imam lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.
Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.
"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut petitum.
KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tulis petitum terakhir.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee, salah satunya terkait pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.