Rencananya sidang dengan agenda pembacaan permohonan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, pantauan CNNIndonesia.com, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB tanpa kehadiran pihak KPK.
"Kita buka dua minggu lagi pada 4 November 2019," kata Hakim tunggal Elfiam di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) mengonfirmasi perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Imam lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.
Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.
"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut petitum.
KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tulis petitum terakhir.