Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) menunda sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi terkait status tersangka dana hibah KONI, Senin (21/10). Sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak hadir.
Rencananya sidang dengan agenda pembacaan permohonan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, pantauan
CNNIndonesia.com, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB tanpa kehadiran pihak KPK.
"Kita buka dua minggu lagi pada 4 November 2019," kata Hakim tunggal Elfiam di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu mulanya sempat diprotes kuasa hukum Imam Nahrawi. Mereka merasa keberatan dengan penundaan tersebut. Kendati demikian, hakim tetap pada keputusannya.
"Klien kami ini kan berburu waktu. Belum masuk pokok perkara. Kami punya peran penting, bagaimana hak klien kami diungkap di praperadilan," kata salah seorang tim kuasa hukum Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) mengonfirmasi perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tulis petitum pertama dalam permohonan praperadilan tersebut.
Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Imam lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.
Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.
[Gambas:Video CNN]"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut petitum.
KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tulis petitum terakhir.
(mjo/ain)