Upaya Pemprov DKI Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemprov DKI Jakarta | CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2019 11:16 WIB
Pemprov DKI terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota, mulai dari sosialisasi hingga bekerja sama dengan kepolisian.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota. Mulai dari mengadakan sosialisasi, memberikan pelayanan gratis dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A), hingga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menangani korban kekerasan.

Dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang signifikan. UPT P2TP2A merilis data kasus sejak 2018 hingga akhir September 2019. Jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, yang terus turun hampir 50 persen pada 2019 menjadi 835 orang per 26 September 2019.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, ibu, anak, saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusiaan," ujar Anies melalui keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 2 Rumah Aman. Saat ini jumlah tersebut bertambah menjadi 4 Rumah Aman yang telah melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam.

"Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Antara lain pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial. Seluruh personel bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan," ujar pihak Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan tertulis.

Bentuk Forum Anak Jakarta di 19 RPTRA
Selain mendirikan Rumah Aman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah membentuk Forum Anak Jakarta. Forum tersebut bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 19 pos pengaduan, berlokasi di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun.

Tiap pos terdapat tiga tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal. Berikut pos pengaduan DKI Jakarta:
1. RPTRA Harapan Mulia
2. RPTRA Rustanti (diganti ke Pulo Gundul)
3. RPTRA Rusun Muara Baru
4. RPTRA Marunda
5. RPTRA Rusunawa Pesakih
6. RPTRA Utama
7. RPTRA Kalijodo
8. RPTRA Kemandoran
9. RPTRA Flamboyan
10. Rusunawa Pulo Gebang
11. Rusun Cipinang Besar Selatan
12. Rusun Griya Tipar
13. Pos Kembangan Utara
14. Pos Tegal Alur
15. Pos Jati Pulo
16. Pos Ciracas
17. Pos Pinang Ranti
18. Pos Pejaten Timur
19. Pos Ciganjur

Selain itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan RSUD di Jakarta untuk menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sejauh ini, telah tersedia di 6 RSUD Jakarta yang memberikan pelayanan secara gratis. Yaitu, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Minggu, RSUD Adhyaksa, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Duren Sawit.

Resmikan Aplikasi Jakarta Aman
Untuk membangun iklim keterlibatan warga guna membangun sistem pelaporan yang cepat dan tanggap, Gubernur Anies Baswedan telah meresmikan aplikasi Jakarta Aman.

Jakarta Aman merupakan sistem yang menuntut ketersambungan, baik antara warga dengan pihak-pihak yang berwenang terkait keamanan, maupun warga dengan lingkungannya sendiri.

Sistem Jakarta Aman ini juga dirumuskan berdasarkan nota kerja sama dengan Polda Metro Jaya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Jakarta.

Setiap kali ada pelaporan yang masuk mengenai adanya tindakan kekerasan di Jakarta Aman, akan terhubung dengan
command center Polda Metro Jaya untuk menerima aduan kekerasan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER