"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi [Rifa Surya] untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka SUK [Sukiman] terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka SUK dengan beberapa pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11).
Dalam perkara ini, Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sementara itu, Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya itu, Sukiman sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/ayp)