"Kami belum tahu sekarang, disepakati saja belum, jadi kalau berasumsi apakah ini efektif atau enggak, itu bagian dari pengkajian yang akan dilakukan oleh teman-teman di Komisi I maupun di Komisi III," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/11).
Politikus Partai Golkar itu lalu mengingatkan bahwa Komisi III DPR sudah pernah memberikan kesimpulan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, pemerintah tinggal menindaklanjuti kesimpulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Pasca-pencabutan, Mahfud mengklaim pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Namun, perbaikan itu tidak berujung pada hidupnya kembali UU KKR. Pasalnya, terjadi perbedaan pandangan antara menteri terkait.
Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
Presiden Jokowi pernah berjanji bakal menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu itu saat berkampanye sebagai capres di periode pertama 2014 lalu. Sempat ada upaya yang dilakukan, yakni menggelar Simposium Nasional dengan menghadirkan korban-korban peristiwa 1965-1966. Akan tetapi, tidak ada kelanjutannya.
Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya juga tidak terselesaikan di periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
Lihat juga:PR Mangkrak Pelanggaran HAM Masa Lalu |