
DPR Kaji Rencana Hidupkan KKR demi Ungkap Kasus HAM Masa Lalu
CNN Indonesia | Jumat, 15/11/2019 12:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji rencana pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mangkrak selama ini. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi I dan Komisi III yang akan mengkaji.
"Kami belum tahu sekarang, disepakati saja belum, jadi kalau berasumsi apakah ini efektif atau enggak, itu bagian dari pengkajian yang akan dilakukan oleh teman-teman di Komisi I maupun di Komisi III," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/11).
Politikus Partai Golkar itu lalu mengingatkan bahwa Komisi III DPR sudah pernah memberikan kesimpulan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, pemerintah tinggal menindaklanjuti kesimpulan tersebut.
"Secara kesimpulan teknis di komisi hukum waktu saya di Komisi III sudah ada kesimpulan. Tinggal kesimpulan itu akan ditindaklanjuti oleh periode sekarang atau bagaimana. Dalam upaya atau ide untuk menghidupkan KKR tentu akan dibahas," ujar Aziz.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.
"Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Mahfud menuturkan Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasca-pencabutan, Mahfud mengklaim pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Namun, perbaikan itu tidak berujung pada hidupnya kembali UU KKR. Pasalnya, terjadi perbedaan pandangan antara menteri terkait.
Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Jokowi pernah berjanji bakal menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu itu saat berkampanye sebagai capres di periode pertama 2014 lalu. Sempat ada upaya yang dilakukan, yakni menggelar Simposium Nasional dengan menghadirkan korban-korban peristiwa 1965-1966. Akan tetapi, tidak ada kelanjutannya.
Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya juga tidak terselesaikan di periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
(mts/bmw)
"Kami belum tahu sekarang, disepakati saja belum, jadi kalau berasumsi apakah ini efektif atau enggak, itu bagian dari pengkajian yang akan dilakukan oleh teman-teman di Komisi I maupun di Komisi III," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/11).
Politikus Partai Golkar itu lalu mengingatkan bahwa Komisi III DPR sudah pernah memberikan kesimpulan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, pemerintah tinggal menindaklanjuti kesimpulan tersebut.
"Secara kesimpulan teknis di komisi hukum waktu saya di Komisi III sudah ada kesimpulan. Tinggal kesimpulan itu akan ditindaklanjuti oleh periode sekarang atau bagaimana. Dalam upaya atau ide untuk menghidupkan KKR tentu akan dibahas," ujar Aziz.
"Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Mahfud menuturkan Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasca-pencabutan, Mahfud mengklaim pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Namun, perbaikan itu tidak berujung pada hidupnya kembali UU KKR. Pasalnya, terjadi perbedaan pandangan antara menteri terkait.
Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
Presiden Jokowi pernah berjanji bakal menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu itu saat berkampanye sebagai capres di periode pertama 2014 lalu. Sempat ada upaya yang dilakukan, yakni menggelar Simposium Nasional dengan menghadirkan korban-korban peristiwa 1965-1966. Akan tetapi, tidak ada kelanjutannya.
Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya juga tidak terselesaikan di periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
Lihat juga:PR Mangkrak Pelanggaran HAM Masa Lalu |
ARTIKEL TERKAIT

DPR Siapkan 2 Opsi Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Langsung
Nasional 1 bulan yang lalu
DPR soal Evaluasi Pilkada Langsung: Perlu Dikaji Hati-hati
Nasional 1 bulan yang lalu
Di DPR, Prabowo Sebut Pertahanan Indonesia Banyak Kekurangan
Nasional 1 bulan yang lalu
Beda dengan Menkumham, DPR Soroti 12 Pasal dalam RKUHP
Nasional 1 bulan yang lalu
Baleg DPR Target Sahkan 35 RUU Prioritas di Masa Sidang 2020
Nasional 1 bulan yang lalu
Baleg DPR: Omnibus Law Harus Sederhanakan 74 UU
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

DPR Desak Penegak Hukum Cekal Direksi Jiwasraya
Ekonomi • 16 December 2019 15:47
Setahun Menanti, Nasib Korban PHK Freeport Belum Jelas
Ekonomi • 12 December 2019 14:44
Bulan Ini, Sri Mulyani Setor Draf Omnibus Law Pajak ke DPR
Ekonomi • 12 December 2019 02:40
DPR Targetkan Revisi UU Minerba Kelar Agustus 2020
Ekonomi • 11 December 2019 14:08
TERPOPULER

Mengenal Teknik Serangga Mandul Batan yang Bisa Cegah DBD
Nasional • 2 jam yang lalu
3.680 Orang Jadi Korban Penipuan Perumahan Syariah di Tangsel
Nasional 1 jam yang lalu
Anies Cabut Adhi Karyawisata untuk Diskotek Colosseum
Nasional 4 jam yang lalu