Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) akan mengkaji rencana pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (
KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (
HAM) yang mangkrak selama ini. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi I dan Komisi III yang akan mengkaji.
"Kami belum tahu sekarang, disepakati saja belum, jadi kalau berasumsi apakah ini efektif atau enggak, itu bagian dari pengkajian yang akan dilakukan oleh teman-teman di Komisi I maupun di Komisi III," kata Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/11).
Politikus Partai Golkar itu lalu mengingatkan bahwa Komisi III DPR sudah pernah memberikan kesimpulan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, pemerintah tinggal menindaklanjuti kesimpulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kesimpulan teknis di komisi hukum waktu saya di Komisi III sudah ada kesimpulan. Tinggal kesimpulan itu akan ditindaklanjuti oleh periode sekarang atau bagaimana. Dalam upaya atau ide untuk menghidupkan KKR tentu akan dibahas," ujar Aziz.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.
"Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Mahfud menuturkan Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasca-pencabutan, Mahfud mengklaim pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Namun, perbaikan itu tidak berujung pada hidupnya kembali UU KKR. Pasalnya, terjadi perbedaan pandangan antara menteri terkait.
Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
[Gambas:Video CNN]Presiden Jokowi pernah berjanji bakal menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu itu saat berkampanye sebagai capres di periode pertama 2014 lalu. Sempat ada upaya yang dilakukan, yakni menggelar Simposium Nasional dengan menghadirkan korban-korban peristiwa 1965-1966. Akan tetapi, tidak ada kelanjutannya.
Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya juga tidak terselesaikan di periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
(mts/bmw)