Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (
Baleg DPR) RI menyoroti sebanyak 12 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP).
Pasal-pasal tersebut disebut jadi perhatian karena sebelumnya mendapatkan perhatian tajam dari publik sehingga pengesahannya ditunda dilakukan pada akhir kerja DPR periode 2014-2019 lalu.
Jumlah 12 pasal yang jadi sorotan itu berbeda dengan pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya yang menyebut bakal ada 14 pasal yang dibahas ulang dalam RKUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal di RKUHP tersebut. Menurutnya, masukan-masukan tersebut nantinya akan pihaknya masukan di dalam bab bagian penjelasan.
"Nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk minta masukan, nanti akan dimasukkan dalam pasal penjelasan dalam pasal-pasal tersebut Jadi akan dipertegas penjelasan masing-masing pasal di dalam bab penjelasan," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lalu merinci 12 pasal dalam draf terkini RKUHP yang dimaksudkan tersebut.
Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat yang berbunyi:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.Selanjutnya, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di ayat (1). Bunyi Pasal 218 ayat (1) adalah:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.Kemudian Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Bunyi Pasal 240 adalah:
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Menkumham Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sementara bunyi Pasal 241 ialah:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.Selanjutnya, Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Bunyi Pasal 252 itu ialah
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).Berikutnya, Pasal 278 tentang pembiaran unggas. Bunyi Pasal 278 itu ialah:
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.Lalu, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi. Bunyi Pasal 414 itu ialah:
Setiap orang yang secara terang- terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.Berikutnya, Pasal 417 tentang perzinahan. Bunyi Pasal 417 itu adalah:
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.Kemudian, Pasal 418 tentang kohabitasi atau hidup bersama. Bunyi Pasal 418 itu adalah:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian Pasal 432 tentang penggelandangan. Bunyi Pasal 432 itu adalah:
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.Berikutnya, Pasal 470 tentang aborsi. Bunyi Pasal 470 itu adalah:
(1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Terakhir, pasal 604 tentang tindak pidana korupsi. Bunyi Pasal 604 itu adalah:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya memberi kesempatan untuk mengkaji ulang secara terbatas RKUHP yang tertunda pada masa sidang DPR RI periode 2014-2019. Walaupun begitu, Yasonna membatasi pengkajian ulang pada empat belas pasal. Sebab sudah terlalu banyak waktu dan anggaran yang dihabiskan untuk pembahasan RKUHP.
"Iya, kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Sebelumnya, pembahasan serangkaian rancangan dan revisi undang-undang ditunda DPR pada akhir periode 2014-2019. Beberapa di antaranya revisi KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS, dan RUU KKS. Penundaan dilakukan setelah aksi unjuk rasa yang dimotori mahasiswa digelar serentak di sejumlah daerah pada September 2019. Bahkan lima orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi itu.
(mts/asa)