Saut Pastikan OTT Jalan Terus Meski Ada UU KPK Baru

CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2019 16:52 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan lembaganya bakal tetap melakukan OTT meski dalam UU Nomor 19/2019 yang baru berlaku tak ada poin penindakan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan lembaganya tetap bekerja sebagaimana biasanya kendati tidak ada penindakan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Dalam arti penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT) bakal jalan terus.

Ia mengatakan terkait OTT memang tidak bisa dipaksakan jika memang belum menemukan bukti ada dugaan korupsi yang hendak dilakukan.

"Enggak, kita enggak takut, (penindakan) kita jalan terus," kata Saut usai bertemu sejumlah tokoh dan pegiat LSM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, lanjut Saut, KPK juga akan tetap menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka hasil penindakan.

"Kalaupun ada praperadilan dari kasus selama setelah keluarnya undang-undang ini, kita hadapi," ujarnya.

Saut menegaskan bahwa lembaganya tetap bekerja dalam keadaan apapun. Dia memastikan KPK akan terus ada bersama marwahnya dalam pemberantasan korupsi, meski UU Nomor 19/2019 berlaku.

"Makanya saya bilang dalam keadaan worst (terburuk) kalau pun undang-undang itu jalan, value (nilai) di KPK ini tetap ada. Jadi, KPK akan tetap ada," tegasnya.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan penindakan di KPK ke depanya bakal ditentukan oleh dewan pengawas. Atas dasar itu, dia memperkirakan penindakan ke depan akan sangat jarang terjadi di masa mendatang.

"Bahkan kalau melihat UU-nya, penindakan hampir tidak ada itu. Bukan tidak ada, secara empiris karena bisa ditahan di dewan pengawas itu. Karena itu kemudian sepertinya ini KPK akan dikembangkan menjadi pencegahan," kata Fickar.

Namun begitu, ia meyakini situasi pelemahan terhadap KPK tersebut dapat ditangkal dengan Perppu. "Sampai sekarang kita percaya Perppu menjadi efektif kalau dia dikeluarkan," simpulnya.

Fickar merupakan satu dari sejumlah tokoh dan pegiat SLM yang menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (15/11). Kedatangan mereka untuk bertemu pimpinan KPK guna membahas isu terkini seperti Perppu KPK dan kemungkinan uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 19/2019

"Karena itu kemudian kami di sini mendukung KPK. Paling tidak kita ingin memberitahu, bahwa satu-satunya jalan yang terbuka untuk kita adalah mengajukan judicial review," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Betti Alisjahbana; eks Komisioner KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan M. Jasin; Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari; peneliti ICW, Kurnia Ramadhana; pengacara Alghiffari Aqsa dan Saor Siagian; serta pemerhati Lingkungan, Ismid Hadad.

Sebagai informasi Tim Transisi KPK telah mengidentifikasi 26 poin krusial atau bermasalah yang ada pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Poin-poin itu di antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER