Diperiksa KPK, Anggota DPRD Medan Dicecar soal Proyek

CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2019 22:03 WIB
KPK memeriksa anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Bukhari, soal dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.
Ilustrasi logo KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Bukhari terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami perihal proyek-proyek yang menjadi dugaan korupsi di Pemerintah Kota Medan.

"Terhadap saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi sebelumnya dengan Wali Kota Medan," ujar Febri melalui pesan tertulis, Kamis (14/11).


Febri menambahkan pada hari ini penyidik juga telah menggali keterangan dari pihak swasta bernama I Ketut Yada. Sementara dua saksi lain, Syarifuddin Dongoran dan Muhammad Khairul mangkir dari panggilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar Himawan Bukhari sendiri sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seseorang bernama Akbar Himawan Bukhari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11).

Febri mengatakan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Akbar Himawan Bukhari yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan.

Namun, tim KPK tidak melakukan penyitaan. "Tidak ada penyitaan. Yang bersangkutan sudah pindah saat itu," kata Febri saat dikonfirmasi.


Teruntuk kasus ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.


Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (ryn/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER