Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab melayangkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait pembatasan kunjungan terhadap kliennya.
Wa Ode mengklaim lembaga antirasuah tersebut tidak memberikan izin untuk anggota keluarga besar bertemu Imam yang ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," ujar Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode menjelaskan banyak kerabat Imam yang hendak berkunjung namun dihalangi petugas KPK. Sementara kata dia, hingga kini baru istri dan anak Imam saja yang diperbolehkan berkunjung.
"Istri, anak-anak iya (boleh berkunjung), tetapi kan ada keluarga yang lain; ada saudara. Kerabat itu hak. Toh, di dalam KPK sendiri sudah ditentukan jadwalnya; jam berkunjungnya. Sudah ada aturannya. Saya kira sepanjang kami mengikuti aturan internal KPK mestinya tidak ada persoalan," katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya kuasa hukum sudah menyurati KPK terkait pembatasan kunjungan. Namun, aku dia, belum ada balasan yang diterima. Menurut Wa Ode, alasan Imam belum bisa dikunjungi lantaran kliennya saat itu sedang menjalani Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Padahal jelas dalam Pasal 61 KUHAP salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi baik itu urusan kekeluargaan maupun urusan yang lain. Akan tetapi, sampai saat ini surat kami itu belum ada tanggapan yang positif," katanya.
Lebih lanjut, Wa Ode juga mempersoalkan surat permintaan Imam untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang. Ia mengatakan KPK pun belum menanggapi surat tersebut.
[Gambas:Video CNN]"Nah, ini surat kami untuk melakukan tes kesehatan, melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD terkait dengan sakit tulang yang diderita sampai sekarang belum ada respons. Padahal ini hak juga, di UU Kesehatan itu disebutkan itu hak seseorang," kata Wa Ode.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setiap tahanan yang mengeluhkan sakit ditangani oleh dokter yang berada di rumah tahanan. Terkait permintaan rujuk ke rumah sakit di luar, ia menjelaskan bahwa dokter lebih mengetahui daripada kuasa hukum.
"Ya, yang bisa menentukan dirujuk atau tidak itu kan bukan kuasa hukum, ya. Karena yang bisa menangani sakit atau tidak itu adalah dokter," ujar Febri kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11) malam.
Ia mengaku permohonan yang disampaikan bakal dipelajari sebelum akhirnya dokter memberikan tindak lanjut. "Nanti kalau ada update informasi terkait bisa saya sampaikan," katanya.
Sementara perihal pembatasan kunjungan, Febri mengatakan pihaknya sudah menerapkan standar operasional prosedur. Tahanan, melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan nama-nama untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.
"Kalau keluarga saya kira tidak ada hambatan ya selama ini. Kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan, ada konflik kepentingan atau menjadi saksi begitu, itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," pungkasnya.
(ryn/ayp)