
Eks Menag Lukman Hakim: Mohon Dimaklumi, Ini Kewenangan KPK
CNN Indonesia | Jumat, 15/11/2019 21:09 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya hari ini untuk kebutuhan penyelidikan kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia enggan menjelaskan lebih jauh karena bukan kewenangannya.
"Saya tidak bisa (menyampaikan materi pemeriksaan). Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti saya tidak bisa memberikan lebih jauh," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (15/11).
Lukman mafhum publik perlu mengetahui proses yang tengah berlangsung di KPK. Namun begitu ia berkeberatan menyampaikan materi yang menjadi bagian dari proses hukum.
"Tentu saya harus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung ini. Tapi mohon juga dimengerti bahwa saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan materi hukumnya karena itu sudah menjadi kewenangan KPK sebagaimana penegak hukum," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Lukman perihal penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi. Febri berujar terdapat kebutuhan klarifikasi lanjutan dari penyidik terkait dua hal tersebut.
"Penyelidikannya terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri di Kantornya, Jakarta, Jum'at (15/11).
[Gambas:Video CNN]
Febri enggan membeberkan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut lantaran proses masih penyelidikan. Hanya saja, kata dia, pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah pihak yang tidak ia sebutkan.
"Tidak mungkin kami jelaskan sekarang gratifikasi terkait apa. Nanti kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ujarnya.
(ryn/gil)
"Saya tidak bisa (menyampaikan materi pemeriksaan). Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti saya tidak bisa memberikan lebih jauh," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (15/11).
Lukman mafhum publik perlu mengetahui proses yang tengah berlangsung di KPK. Namun begitu ia berkeberatan menyampaikan materi yang menjadi bagian dari proses hukum.
"Tentu saya harus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung ini. Tapi mohon juga dimengerti bahwa saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan materi hukumnya karena itu sudah menjadi kewenangan KPK sebagaimana penegak hukum," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Lukman perihal penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi. Febri berujar terdapat kebutuhan klarifikasi lanjutan dari penyidik terkait dua hal tersebut.
"Penyelidikannya terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri di Kantornya, Jakarta, Jum'at (15/11).
[Gambas:Video CNN]
Febri enggan membeberkan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut lantaran proses masih penyelidikan. Hanya saja, kata dia, pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah pihak yang tidak ia sebutkan.
"Tidak mungkin kami jelaskan sekarang gratifikasi terkait apa. Nanti kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ujarnya.
ARTIKEL TERKAIT

KPK Periksa Eks Menag Lukman soal Pengelolaan Haji
Nasional 3 minggu yang lalu
Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Bui, JC Ditolak
Nasional 4 bulan yang lalu
Abaikan Rekomendasi, Menag Akan Dilaporkan KASN ke Jokowi
Nasional 5 bulan yang lalu
Staf Menag Lukman Sebut Duit US$30 Ribu dari Atase Dubes Arab
Nasional 5 bulan yang lalu
Ajudan Menag Simpan Uang untuk Lukman dari Haris Hasanuddin
Nasional 5 bulan yang lalu
KPK Usut Peran Menag dalam Kasus Pemilihan Rektor UIN
Nasional 5 bulan yang lalu
BACA JUGA

Kemenag Belum Hukum Produsen yang Tak Urus Sertifikat Halal
Ekonomi • 17 October 2019 09:43
Pemerintah Juga Wajibkan Produk Impor Bersertifikat Halal
Ekonomi • 16 October 2019 20:07
Jokowi Sebut Rancangan Perpres Zakat PNS Tergantung Menag
Ekonomi • 16 May 2019 18:56
Menag Sebut 'Halalkan' Makanan Dulu, Obat dan Vaksin Menyusul
Ekonomi • 07 February 2019 18:35
TERPOPULER

Lutfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional • 1 jam yang lalu
Mahfud: Kasus Petrus Sudah Tak Ada Bukti dan Saksi-saksi
Nasional 1 jam yang lalu
PDIP Tolak Hukuman Mati Koruptor: Kita Harus Rawat Kehidupan
Nasional 2 jam yang lalu