Herry menjelaskan acara itu merupakan hajat Pondok Pesantren Tebu Ireng bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lukman ketika itu hadir sebagai narasumber untuk mengisi seminar tentang kesehatan. Haris, lanjut dia, menyebut uang yang diberikannya sebagai 'donor tambahan'.
"Waktu setelah acara selesai, saya duduk di masjid pondok pesantren (Tebu Ireng), saya disamperin oleh Pak Haris. 'Mas, ikut saya'. Sampai di mobil, 'Mas ini saya nitip, honor tambahan buat Pak Menteri'," cerita Herry saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengungkapkan uang itu terbalut map yang dilipat. Herry tidak langsung melaporkan ke Lukman lantaran politikus PPP itu sedang berada di dalam rumah yang berada di lingkungan Ponpes Tebu Ireng.
Ketika sampai di rumah, Herry melaporkan kepada Lukman tentang map berisi uang pemberian Haris. Namun, kata Herry, Lukman menolak karena itu bukan haknya.
"Saya bilang honor dari Pak Haris, honor untuk acara Bapak mengisi acara seminar," ujarnya.
"'Waduh, saya enggak berhak menerima, itu kan bukan acara Kanwil. Nanti kamu kembalikan saja'," tutur Herry seraya menirukan ucapan Lukman.
Menindaklanjuti itu, Herry mengaku akan mengembalikan uang tersebut jika bertemu dengan Haris. Selang beberapa waktu lamanya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
Merasa bersalah, Herry menyembunyikan uang tersebut dari Lukman. Dia justru meminta saran kepada Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan perihal aturan gratifkasi.
"Saya tidak langsung laporan ke Menag karena saya takut karena saya salah. Saya laporkan ke Irjen bagaimana aturan gratifikasi? Irjen bilang ke KPK. Staf gratifikasi Irjen yang melapor ke KPK," tukas Herry.
Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman Hakim disebut menerima duit senilai Rp70 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap.
Pertama, pada 1 Maret 2019 Haris bertemu dengan Lukman di Hotel Mercure Surabaya dan menyerahkan uang senilai Rp50 juta. Pemberian kedua dilakukan Haris pada 9 Maret 2019. Haris memberikan uang senilai Rp20 juta.
Haris didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)