Komisioner KASN Waluyo menjelaskan pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan usai persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami telah mendengar berita terjadinya OTT (operasi tangkap tangan), cuma kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden," ujar Waluyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidaksesuaian itu ialah terdapatnya dua orang peserta seleksi yang ternyata mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2015 dan 2016, yakni Haris Hasanuddin dan Anshori. Sehingga, atas temuan itu, lanjut Waluyo, KASN merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan atau tidak melantik kedua orang tersebut.
Waluyo berujar, perubahan nilai peserta tes oleh panitia pelaksana seleksi membuat Kemenag melanggar aturan. Menurut dia, perubahan seharusnya dilakukan sebelum proses seleksi.
"Perubahan persyaratan harus dilakukan sebelum proses seleksi, bukan setelah atau proses sedang berjalan," kata Waluyo.
"Setelah dilakukan penetapan, dilakukan pelantikan. Maka, instansi pemerintah tersebut melaporkan ke KASN. Hasil laporan itu maka dilakukan kajian apakah sesuai ketentuan atau tidak," katanya.
Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman disebut mencari celah agar yang bersangkutan terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kendati KASN meminta Lukman untuk tidak melantik Haris, nyatanya Lukman masih mencari cara lain untuk mengusahakan Haris.
Untuk itu, Janedjri M. Gaffar pun membuat legal opinion dan meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Haris Hasanuddin.
"Legal opinion saya ini masih memerlukan bukti pendukung tambahan, yakni Sasaran Kinerja Pegawai. Saya enggak punya (SKP Haris), kalau begini saya akan hubungi Haris," tukas Janedjri.
[Gambas:Video CNN] (ryn/dal)