
Abaikan Rekomendasi, Menag Akan Dilaporkan KASN ke Jokowi
CNN Indonesia | Rabu, 03/07/2019 22:34 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melaporkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke Presiden Joko Widodo terkait kasus penetapan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Komisioner KASN Waluyo menjelaskan pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan usai persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami telah mendengar berita terjadinya OTT (operasi tangkap tangan), cuma kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden," ujar Waluyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Waluyo menuturkan pihaknya melaporkan Menag Lukman karena politikus PPP itu terbukti abai perihal rekomendasi KASN terkait seleksi terbuka jabatan Kemenag Jawa Timur.
Berdasarkan surat nomor B-342/KASN/1/2019, KASN menyampaikan
kepada Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag mengenai adanya ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi.
Ketidaksesuaian itu ialah terdapatnya dua orang peserta seleksi yang ternyata mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2015 dan 2016, yakni Haris Hasanuddin dan Anshori. Sehingga, atas temuan itu, lanjut Waluyo, KASN merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan atau tidak melantik kedua orang tersebut.
KASN pun kembali mengirim surat tertanggal 27 Februari 2019 agar Kemenag tidak meloloskan Haris. Namun, Lukman lagi-lagi abai terhadap hal tersebut. Waluyo menambahkan, surat rekomendasi tersebut masih berlaku sampai sekarang sebelum usulan itu dijalankan oleh Kemenag.
Waluyo berujar, perubahan nilai peserta tes oleh panitia pelaksana seleksi membuat Kemenag melanggar aturan. Menurut dia, perubahan seharusnya dilakukan sebelum proses seleksi.
"Perubahan persyaratan harus dilakukan sebelum proses seleksi, bukan setelah atau proses sedang berjalan," kata Waluyo.
KASN, kata Waluyo, tidak pernah diberi tahu informasi yang menyebutkan bahwa Haris Hasanuddin telah dilantik. Padahal, menurut dia, KASN mesti diberitahu setelah seleksi jabatan selesai.
"Setelah dilakukan penetapan, dilakukan pelantikan. Maka, instansi pemerintah tersebut melaporkan ke KASN. Hasil laporan itu maka dilakukan kajian apakah sesuai ketentuan atau tidak," katanya.
Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman disebut mencari celah agar yang bersangkutan terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kendati KASN meminta Lukman untuk tidak melantik Haris, nyatanya Lukman masih mencari cara lain untuk mengusahakan Haris.
Lukman lantas menghubungi Janedjri M. Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap melantik Haris. Dalam pembicaraan tersebut, Lukman meminta akan tetap mengangkat Haris berdasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.
Untuk itu, Janedjri M. Gaffar pun membuat legal opinion dan meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Haris Hasanuddin.
"Legal opinion saya ini masih memerlukan bukti pendukung tambahan, yakni Sasaran Kinerja Pegawai. Saya enggak punya (SKP Haris), kalau begini saya akan hubungi Haris," tukas Janedjri.
[Gambas:Video CNN] (ryn/DAL)
Komisioner KASN Waluyo menjelaskan pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan usai persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami telah mendengar berita terjadinya OTT (operasi tangkap tangan), cuma kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden," ujar Waluyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Waluyo menuturkan pihaknya melaporkan Menag Lukman karena politikus PPP itu terbukti abai perihal rekomendasi KASN terkait seleksi terbuka jabatan Kemenag Jawa Timur.
Ketidaksesuaian itu ialah terdapatnya dua orang peserta seleksi yang ternyata mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2015 dan 2016, yakni Haris Hasanuddin dan Anshori. Sehingga, atas temuan itu, lanjut Waluyo, KASN merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan atau tidak melantik kedua orang tersebut.
KASN pun kembali mengirim surat tertanggal 27 Februari 2019 agar Kemenag tidak meloloskan Haris. Namun, Lukman lagi-lagi abai terhadap hal tersebut. Waluyo menambahkan, surat rekomendasi tersebut masih berlaku sampai sekarang sebelum usulan itu dijalankan oleh Kemenag.
Waluyo berujar, perubahan nilai peserta tes oleh panitia pelaksana seleksi membuat Kemenag melanggar aturan. Menurut dia, perubahan seharusnya dilakukan sebelum proses seleksi.
"Perubahan persyaratan harus dilakukan sebelum proses seleksi, bukan setelah atau proses sedang berjalan," kata Waluyo.
"Setelah dilakukan penetapan, dilakukan pelantikan. Maka, instansi pemerintah tersebut melaporkan ke KASN. Hasil laporan itu maka dilakukan kajian apakah sesuai ketentuan atau tidak," katanya.
Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman disebut mencari celah agar yang bersangkutan terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kendati KASN meminta Lukman untuk tidak melantik Haris, nyatanya Lukman masih mencari cara lain untuk mengusahakan Haris.
Untuk itu, Janedjri M. Gaffar pun membuat legal opinion dan meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Haris Hasanuddin.
"Legal opinion saya ini masih memerlukan bukti pendukung tambahan, yakni Sasaran Kinerja Pegawai. Saya enggak punya (SKP Haris), kalau begini saya akan hubungi Haris," tukas Janedjri.
[Gambas:Video CNN] (ryn/DAL)
ARTIKEL TERKAIT

Caleg PPP Akui Pakai Uang Suap Romi untuk Kampanye
Nasional 5 bulan yang lalu
Ajudan Menag Simpan Uang untuk Lukman dari Haris Hasanuddin
Nasional 5 bulan yang lalu
Khofifah Bantah Rekomendasikan Haris ke Romahurmuziy
Nasional 5 bulan yang lalu
Polisi Belum Tahan Penghina Jokowi Mumi 'The New Firaun'
Nasional 5 bulan yang lalu
Sidang Suap Kemenag, Khofifah Mengaku Tak Dekat dengan Romi
Nasional 5 bulan yang lalu
Pemilik Akun Facebook Hina Jokowi di Babel Ditangkap Polisi
Nasional 5 bulan yang lalu
BACA JUGA

Tahir, Orang Kaya ke-7 di RI jadi 'Penasihat' Jokowi
Ekonomi • 13 December 2019 16:09
Ratu Kosmetik Putri Kuswisnu Wardani Jadi Pembisik Jokowi
Ekonomi • 13 December 2019 15:58
Peraih Emas Kaget dengan Besaran Bonus SEA Games 2019
Olahraga • 12 December 2019 22:25
Jokowi Jamin Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan LRT Kelar 2021
Ekonomi • 12 December 2019 19:30
TERPOPULER

Anies Beri Penghargaan Adikarya Wisata ke Diskotek Colosseum
Nasional • 2 jam yang lalu
Wiranto Dipercaya Jokowi Pimpin Wantimpres 2019-2024
Nasional 4 jam yang lalu
Demo di Mabes Polri, PA 212 Ungkit Kasus Ahok dan Sukarno
Nasional 2 jam yang lalu