"Menurut kami ada upaya-upaya untuk menghindari dari proses praperadilan," kata Pendeta Suarbudaya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaannya itu diperkuat dengan absennya polisi dalam sidang perdana praperadilan enam aktivis Papua pada Senin (11/11). Ia menyebut ketidakhadiran itu adalah upaya mengulur waktu.
Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta diperiksa kesehatannya saat dalam tahanan polisi. (Humas Polda Metro Jaya) |
Pada sidang praperadilan pekan lalu, kuasa hukum Surya Anta dan lima mahasiswa Papua memang tampak beberapa kali mengajukan permohonan percepatan pemanggilan polisi. Namun Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo menganggap pemanggilan untuk sidang berikutnya harus berjeda dua pekan.
"Ini untuk memenuhi waktu yang patut," kata Hakim Agus Widodo pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Dalam proses penyerahan tersebut, kata Dwiasi, pihak kepolisian melakukan pengawalan dari Rutan Mako Brimob, Depok menuju ke Kejari Jakpus.
"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob, nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," katanya.
Keenam tersangka itu yakni Paulus Suryanta Ginting alias Surya Anta, Isay Wenda, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, Anes Danoo Tabuni, dan Arina Elopere.
[Gambas:Video CNN]
Polda Metro Jaya menangkap mereka secara berturut pada 30 dan 31 Agustus atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.
Pada 22 Oktober, kuasa hukum keenam tersangka mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata pengacara Oky Wiratama. (ika/arh)
Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta diperiksa kesehatannya saat dalam tahanan polisi. (