Berdasarkan keterangan FY, diketahui yang bersangkutan pernah jatuh dan mengalami robek di bagian kepala. Atas dasar itu, saat beraksi tersangka selalu menyasar perempuan sebagai korbannya.
"Pertanyaannya kenapa korbannya perempuan semua, karena kakaknya perempuan, itu alasan yang bersangkutan merasa kurang diperhatikan," tutur Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, disampaikan Gatot, penyidik masih terus mendalami motif FY melakukan aksi penyiraman air keras.
Aksi pertama FY dilakukan pada 3 November di dekat Polsek Kebon Jeruk. Namun, saat itu tidak menimbulkan korban dan tidak ada laporan polisi.
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa FY telah beraksi sebanyak tiga kali, yakni pada 5, 8, dan 13 November.
"Tanggal 3 November, FY pernah sekali lagi (menyiramkan air keras), namun soda apinya sedikit, jadi tidak terdampak, tidak ada korban, dan tidak ada yang melapor," ujar Gatot.
FY berhasil ditangkap pada Jumat (14/11) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Gang Mawar, Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi menjerat FY dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.