Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penahanan terhadap DH dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) hari ini dan memeriksa delapan orang saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH meski telah ditetapkan sebagai tersangka. DH hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Saat itu DH sedang berupaya menyalip mini bus di jalan raya depan Pintu 1 Gelora Bung Karno, Senayan. Saat akan menyalip lewat jalur sebelah kiri, ternyata ada tiga pengendara skuter di jalur tersebut. DH pun menabrak mereka dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam.
[Gambas:Video CNN]
Dalam insiden itu dua orang tewas dan empat mengalami luka-luka. Polisi juga telah melakukan tes narkotika terhadap DH.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiup untuk mengetahui [kadar] alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol," ujar Fahri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11). (dis/wis)